• Senin, 22 Desember 2025

Syarat dan Cara Mengurus Pindah Kelas Layanan BPJS Kesehatan

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 13:08 WIB
Syarat dan cara pindah kelas BPJS Kesehatan (Pexels/Leeloo the First)
Syarat dan cara pindah kelas BPJS Kesehatan (Pexels/Leeloo the First)

SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan hadir sebagai penyelenggara program kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Maka dari itu penting untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Namun terkadang ada saja kendala yang dihadapi saat menggunakan BPJS Kesehatan, salah satunya adalah saat ingin pindah kelas BPJS Kesehatan.

Kelas perawatan pada BPJS Kesehatan sendiri ada tiga, dimulai dari dengan iuran paling rendah ke tinggi, yaitu Kelas III, Kelas II, dan Kelas I.

Tentu saja setiap kelas akan mendapatkan layanan perawatan sesuai dengan kelasnya. Adanya perbedaan tersebut membuat peserta terkadang ingin pindah kelas.

Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Sebelum menyimak syarat lebih lanjut, perlu diingat jika pindah kelas hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan yang telah aktif selama satu tahun.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pindah BPJS Mandiri ke KIS PBI, Agar Bebas Iuran Bulanan

Selain itu, hanya peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) saja yang bisa melakukan pindah kelas.

Setelah itu, peserta BPJS Kesehatan dapat memersiapkan syarat berikut:

  1. Dokumen peserta, seperti KTP, KK, dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan
  2. Fotokopi dokumen peserta, seperti KTP, KK, dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan
  3. Mengisi FDIP (Formulir Daftar Isian Peserta) yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
  4. Jika belum melakukan autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan, bawa fotokopi buku rekening tabungan Mandiri/BCA/BRI/BNI
  5. Jika peserta tidak memiliki rekening tabungan, bisa menggunakan fotokopi buku rekening tabungan milik kepala keluarga atau anggota keluarga penanggung peserta dilengkapi dengan surat kuasa autodebit
  6. Mengisi formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tanda tangan bermaterai

Cara Mengurus Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Pada dasarnya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan, yaitu secara offline dan online. Namun ada peserta BPJS Kesehatan juga dapat menghubungi call center untuk mengurus pindah kelas BPJS Kesehatan.

1. Urus pindah kelas secara offline

Mengurus pindah kelas BPJS Kesehatan secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Kemudian, peserta dapat mengikuti langkah berikut:

  • Bawa syarat dokumen mengurus pindah kelas BPJS Kesehatan
  • Temui petugas dan katakan jika ingin mengurus pindah kelas BPJS Kesehatan
  • Petugas akan memberi nomor antri
  • Tunggu sampai nomor antri dipanggil dan kunjungi loket perubahan data
  • Petugas di loket perubahan data memproses pindah kelas BPJS Kesehatan milik peserta.

Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayarkan? Berikut Penjelasannya

2. Urus pindah kelas secara online

Jika menggunakan cara online, Anda cukup menggunakan ponsel yang telah terhubung dengan koneksi internet. Setelah itu, peserta bisa mengikuti langkah berikut ini:

  • Pastikan ponsel telah memiliki aplikasi Mobile JKN
  • Buka aplikasi, lalu pilih “Pendaftaran Pengguna Mobile” jika belum memiliki akun online BPJS Kesehatan
  • Jika sudah memiliki akun online BPJS Kesehatan, pilih “Login”
  • Setelah berhasil masuk ke halaman beranda, pilih “Menu” yang ada di sebelah kiri-atas
  • Pilih “Ubah Data Peserta”
  • Pilih “Kelas” sesuai dengan kelas layanan BPJS Kesehatan yang ingin Anda ganti

3. Urus Pindah Kelas Melalui Call Center

Selain melalui dua cara di atas, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengurus pindah kelas melalui call center di nomor 1500 400. Nomor tersebut tersedia selama 24 jam, tapi akan lebih baik jika Anda menghubungi pada jam kerja.

Saat menghubungi call center BPJS Kesehatan, peserta bisa mengatakan keperluan yang diinginkan. Katakan jika Anda ingin melakukan perubahan data peserta, nanti customer service akan membimbing Anda pada langkah berikutnya.

Itulah cara untuk mengurus pindah kelas peserta BPJS Kesehatan. Pastikan jika dokumen yang diperlukan siap sebelum mulai mengurusnya. Jika masih bingung, peserta dapat mengirim pesan pada sosial media BPJS Kesehatan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofie

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X