SURATDOKTER.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan milik pemerintahan yang bertugas sebagai penjaga adanya jaminan sosial dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Terdapat dua lingkup kerja BPJS yaitu Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Fokus dari BPJS Kesehatan adalah menyediakan layanan asuransi kesehatan seperti bebas biaya konsultasi, rawat inap, operasi, dan obat-obatan. Sehingga diharapkan dengan adanya BPJS Kesehatan dapat memberikan akses kesehatan yang menyeluruh dan memberikan cadangan biaya medis.
Terdapat pembagian kelas pada BPJS Kesehatan untuk membedakan fasilitas yang akan diterima. Apa saja macam-macam kelas yang disediakan?
Berikut Pembagian Kelas di BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan tiga macam tingkatan yaitu kelas 1, 2 dan 3. Perbedaan tiga kelas tersebut akan menentukan besaran iuran sesuai dengan kemampuan peserta. Tidak hanya menentukan besaran iuran tetapi juga pada tingkat fasilitas kesehatan yang akan diperoleh.
Pilihan kelas tersebut dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing dalam membayar iuran. Guna penjelasan lebih detail mengenai perbedaan di setiap kelas, simak penjelasan berikut!
Baca Juga: Manfaat Memelihara Kucing di Rumah: Kurangi Stres hingga Menjadi Teman Bercerita
Perbedaan Kelas 1, 2 dan 3 di BPJS Kesehatan
1. Perbedaan Iuran
Hal mendasar yang membedakan diantara ketiga kelas tersebut adalah besaran iuran yang wajib dibayar. Kelas 1 merupakan tingkatan tertinggi dengan jumlah iuran terbanyak, sedangkan kelas 3 merupakan tingkatan terendah dengan jumlah iuran paling sedikit.
Besaran iuran yang wajib dibayar untuk kelas 1 adalah Rp150 ribu untuk setiap orang dalam satu bulan. Fasilitas kesehatan yang diterima juga lebih eksklusif dibandingkan dua kelas yang lain.
Kewajiban membayar iuran untuk kelas 2 adalah Rp100 ribu untuk setiap orang dalam satu bulan. Fasilitas kesehatan yang diterima sudah tergolong memadai meskipun tidak se-eksklusif kelas 1.
Iuran yang dibayarkan kelas 3 adalah yang paling murah yaitu Rp42 ribu. Pemerintah juga masih akan memberikan subsidi Rp7 ribu per orang per bulan untuk masyarakat dengan keterbatasan ekonomi agar dapat merasakan akses layanan kesehatan.
2. Perbedaan Fasilitas Rawat Inap yang Akan Diterima
Setiap kelas menentukan fasilitas kamar untuk keperluan rawat inap. Hal ini menjadi salah satu aspek signifikan dalam perbedaan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan. Kelas 1 akan diberikan fasilitas kamar dengan daya tampung 2 sampai 4 orang saja sehingga akan terasa lebih eksklusif. Peserta kelas 1 juga memiliki kemampuan untuk pindah ke VIP tetapi akan terkena biaya tambahan diluar tanggungan BPJS Kesehatan.
Kelas 2 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang. Peserta kelas 2 juga diberikan akses untuk pindah ke kelas 1 atau VIP tetapi dengan tambahan biaya diluar tanggungan BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk kelas 3 akan mendapat fasilitas kamar dengan kapasitas 4-6 orang. Meskipun fasilitas yang akan diterima sangat sederhana tetapi peserta kelas 3 juga dapat mengajukan pindah ke kelas 1 dan 3 dengan tambahan biaya diluar tanggungan BPJS Kesehatan.
3. Perbedaan Klaim untuk Kacamata
Subsidi untuk pembelian kacamata bagi setiap kelas juga berbeda-beda. Besaran subsidi telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
Kelas 1 besaran subsidi kacamata yang diterima mencapai Rp330.000. Kelas 2 berhak mendapat subsidi sebesar Rp220.000. Sedangkan untuk kelas 3 subsidi untuk pembelian kacamata sebesar Rp165.000.
Artikel Terkait
Cara Daftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya
Kenapa Penanganan Peserta BPJS lelet? Diskriminasikah?
Cukup Bermodalkan HP, Urus BPJS Kesehatan Online dengan 3 Cara Ini, Bisa Di mana Saja dan Kapan Saja