SURATDOKTER.com – Perawatan gigi yang ditanggung BPJS merupakan terobosan untuk Anda yang ingin menjaga kesehatan gigi tetapi terkendala biaya.
Merawat kesehatan gigi dan mulut salah satu hal yang penting, tetapi sering diabaikan karena memang biaya perawatan gigi cenderung mahal.
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS ada dua kategori, yaitu pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pelayanan alat kesehatan dengan nilai ganti.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh beberapa fasilitas kesehatan, salah satunya adalah praktik Dokter Gigi dan Puskesmas atau yang setara.
Sementara penjaminan alat kesehatan oleh BPJS Kesehatan yaitu dengan memberikan nilai ganti pada jenis alat kesehatan. Dalam pembahasan ini yaitu berupa protesa gigi atau pembuatan gigi palsu dengan keterangan lanjutan yang bisa Anda simak di artikel ini.
Baca Juga: Inilah Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Lengkap Beserta Prosedur Penggunaannya
Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS
Berlandaskan pada BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS antara lain sebagai berikut:
- Gratis administrasi pelayanan yang terdiri dari biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi yang lain selama proses perawatan dan pelayanan kesehatan berlangsung.
- Gratis pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berkaitan dengan perawatan kesehatan gigi dan mulut.
- Gratis pramedikasi yaitu pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum diberikan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
- Gratis dalam kasus kegawatdaruratan oro-dental.
- Gratis pencabutan gigi sulung, anestesi yang diberikan berupa topikal dan infiltrasi.
- Gratis pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Gratis obat-obatan setelah pencabutan gigi (ekstraksi)
- Gratis penambalan gigi yang menggunakan bahan komposit atau GIC.
- Gratis pembersihan karang gigi atau scaling gigi dalam kurun waktu minimal satu tahun sekali.
Layanan pembuatan gigi palsu atau protesa gigi yang ditanggung BPJS
Tak hanya memberikan pelayanan perawatan gigi dan mulut, BPJS juga memiliki pelayanan tambahan yang berupa tanggungan untuk seseorang yang ingin membuat gigi palsu.
Berbeda dengan perawatan gigi yang diberikan secara gratis oleh BPJS, untuk pembuatan gigi palsu atau protesa gigi ada batasan dana yang berbentuk subsidi.
Tak hanya itu tidak semua pembuatan gigi palsu bisa dicover oleh BPJS, tetapi hanya pada kondisi tertentu saja, subsidi BPJS ini bisa digunakan.
Berikut rincian subsidi pembuatan gigi palsu atau protesa gigi yang ditanggung BPJS:
- Tarif masing-masing rahang gigi maksimal sebesar Rp500.000,-
- Tarif per rahang untuk pemasangan satu hingga delapan gigi yaitu sebesar Rp250.000,-
- Gigi yang copot pada gigi 9 sampai 16, mendapat subsidi sebesar Rp500.000,-
Subsidi pembuatan gigi palsu atau protesa gigi di atas dapat dimanfaatkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelayanan protesa gigi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
- Protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi yang sesuai dengan indikasi medis atau berdasarkan rekomendasi dari dokter gigi.
- Tarif maksimal protesa gigi atau pembuatan gigi palsu yaitu sebesar Rp1.000.000,- untuk setiap peserta BPJS Kesehatan.
Cara Mendaftar Perawatan Gigi dengan BPJS
Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2 dan 3
Hal pertama yang Anda lakukan untuk mendapatkan perawatan gigi serta subsidi protesa gigi adalah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Kota/Kabupaten terdekat. Bisa juga pendaftaran melalui online.
Artikel Terkait
Siapa yang Boleh Menjadi Peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS?
Meski Surplus Aset, Iuran BPJS Kesehatan Diprediksi Alami Kenaikan
Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Kena Denda Gak Ya?
Bagaimana Cara Konsultasi ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan? Yuk Perhatikan Persyaratannya!
Inilah Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2 dan 3
Inilah Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Lengkap Beserta Prosedur Penggunaannya