hidup-sehat

Cara Memotong dan Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Minggu, 25 Mei 2025 | 22:28 WIB
ilustrasi daging kurban pexels/Nicolas Postiglioni -suratdokter.com

Hal yang Harus Diperhatikan

- Panitia atau pekurban tidak boleh mengambil bagian dari hewan kurban sebagai upah.

Jika ada petugas, upah harus diberikan dari dana lain.

- Daging kurban tidak boleh dijual, termasuk kulitnya.

Jika kulit dijual, hasilnya harus disedekahkan.

- Prioritaskan penerima yang paling membutuhkan, terutama fakir miskin, yatim, dan janda.

Dengan mengikuti tata cara pemotongan dan pembagian yang benar, ibadah kita akan lebih berkah dan tepat sasaran.

Mari jadikan momen kurban sebagai wujud ketakwaan dan kepedulian sosial.***

Halaman:

Tags

Terkini