SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan kini menyediakan fasilitas scaling atau pemberisihan karang gigi.
Rizzky Anugerah selaku Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan mengatakan, "Pembersihan karang gigi menggunakan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan apabila ada indikasi medis," ujarnya.
Rizzky juga menambahkan pembersihan karang gigi ini harus melalui beberapa prosedur, " Perlu ditegaskan kalo ingin melakukan scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan harus ada prosedur atas tindakan tersebut," imbuhnya.
Hal ini berarti, indikasi medis hanya doker yang megetahui apakah pasien tersebut memerlukan scaling gigi atau tidak.
Sebagai contoh, apabila ada seorang pasien yang mengalami peradangan pada gigi akibat karang gigi, maka biaya tersebut dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.
Layanan Gigi BPJS Kesehatan
Adapun beberapa layanan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah:
- Pemeriksaan.
- Pengobatan dan konsultasi medis.
- Premedikasi Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat paskaekstraksi Tumpatan gigi Scaling gigi pada gingivitis akut.
Tidak hanya itu, pihaknya juga perlu menghimbau peserta JKN, apabila terdapat ketidaksesuaian layanan fasilitas kesehatan dapat langsung melapor ke BPJS Kesehatan.
"Peserta JKN dapat menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165, atau apabila peserta sedang berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," paparnya.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Sakit Gigi Berlubang Bisa Berbahaya Hingga Menyebabkan Kematian
Cara Melakukan Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pembersihan karang gigi dapat melalui tingkat fakes pertama.
Berikut ini adalah pilihan untuk fakes tingkat pertama yakni:
- Puskesmas.
- Klinik.
- Praktik dokter gigi sesuai dengan pilihan peserta.
Para peserta BPJS Kesehatan juga dapat melakukan pembersihan karang gigi pada fakes tingkat lanjutan, hal ini juga perlu disesuaikan dengan rujukan dokter fakes tingkat 1.
Agar dapat melakukan scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan, berikut ini adalah prosedur yang dapat dilakukan, yakni:
1. Faskes Pertama
- Menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan.
- Nantinya fakes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
- Fakes melakukan pengecekan kesehatan/pemberian tindakan/obat.
- Apabila sudah mendapatkan pelayanan, nantinya peserta akan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang sudah disediakan oleh fakes.
- Jika diperlukan tindakan medis, nantinya pasien akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi akan dilakukan apabila terdapat indikasi medis dan memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis.
- Nantinya, rujukan ini akan dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
Baca Juga: Implementasi BPJS Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial di Indonesia