• Senin, 22 Desember 2025

Fasilitas Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya!

Photo Author
- Minggu, 10 Maret 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi gigi sehat (freepik/@cookie_studio)
Ilustrasi gigi sehat (freepik/@cookie_studio)

2. Faskes Lanjutan

  • Membawa kartu BPJS Kesehatan.
  • Menunjukkan surat rujukan dari fakes pertama.
  • Nantinya, pasien perlu melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas serta surat rujukan.
  • nantinya, fakes akan melakukan pengecekan data kembali dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
  • SEP nantinya akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
  • Apabila sudah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.

Jadi bagaimana apakah kamu tertarik untuk melakukan pembersihan karang gigi/scaling menggunakan BPJS Kesehatan ?

Apabila kamu tertarik, pastikan kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan telah membayar rutin iuran setiap bulannya.

Hal ini agar nantinya kamu dapat mendapatkan fasilitas yang ada di BPJS Kesehatan, tetap jaga kesehatan terutama kesehatan gigi dengan melakukan pembersihan karang gigi secara rutin. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X