teknologi-inovasi-kesehatan

Yuk! Mengenal Istilah Pengajuan Vclaim BPJS Kesehatan, Simak juga Syarat dan Caranya

Rabu, 13 Maret 2024 | 17:16 WIB
Ilustrasi Vclaim yang Dilakukan oleh Petugas Rumah Sakit (Freepik/jcomp)
  1. Syarat bagi Rumah Sakit ke BPJS Kesehatan Pusat

Setiap pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan harus mengajukan klaim biaya tagihan perawatan. Hal ini harus dilakukan oleh pihak rumah sakit dengan pengajuan klaim melalui vclaim.

Jika semua data sesuai maka pihak BPJS Kesehatan akan melakukan pembayaran kepada pihak rumah sakit.

Cara Pengajuan Vclaim BPJS Kesehatan

Rumah sakit yang terdaftar di BPJS Kesehatan dapat dengan cepat membuat SEP dengan menggunakan fitur aplikasi vclaim ini.

Hanya membutuhkan data lengkap pasien peserta BPJS, termasuk nama, nomor BPJS, jenis dan kelas kepesertaan.

Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Mencakup Semua Biaya di Rumah Sakit? Dari Pada Bingung, Yuk Simak Penjelasan Berikut Ini!

Kemudian lakukan langkah-langkah berikut ini untuk mengajukan klaim menggunakan vclaim:

  1. SEP Rujukan Faskes I

Untuk mendapatkan SEP Rujukan Faskes II, terlebih dahulu membuat SEP yang dikeluarkan oleh Faskes I seperti sebagai berikut:

  • Akses vclaim pada website resmi milik BPJS Kesehatan bpjs-kesehatan.go.id atau mengunduh aplikasi virtual claim
  • Kemudian log in, pilih “SEP” dan menu “Pembuatan SEP”.
  • Pilih “Rujukan”.
  • Cantumkan tanggal SEP.
  • Klik “Combo Box” kemudian pilih lokasi asal rujukan Faskes I.
  • Masukkan nomor rujukan.
  • Klik “Cari” sampai data rujukan Faskes I muncul (hal ini berlaku untuk pasien rawat jalan).
  • Kemudian lengkapi data yang tertera.
  • Setelah itu recheck data untuk menghindari kesalahan.
  • Terakhir klik “Simpan” agar data dapat terekam dengan benar.
  1. SEP Rujukan Faskes II

SEP Rujukan Faskes II dilakukan oleh petugas rumah sakit yang dijadikan tempat rujukan tingkat lanjutan, langkahnya sebagai berikut:

  • Akses vclaim pada website resmi milik BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id atau mengunduh aplikasi virtual claim BPJS.
  • Kemudian log in, pilih “SEP” dan menu “Pembuatan SEP dilanjut klik “Rujukan”.
  • Cantumkan tanggal SEP.
  • Klik “Combo Box” kemudian pilih lokasi asal rujukan Faskes I.
  • Masukkan nomor rujukan.
  • Klik “Cari” hingga data rujukan muncul.
  • Masukkan semua data yang sesuai dengan kunjungan pertama.
  • Nomor SEP dapat digunakan untuk setiap kunjungan lanjutan.
  • Cantumkan nomor surat control (untuk pasien rawat lanjutan) jangan lupa cantumkan juga Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
  • Setelah itu recheck data untuk menghindari kesalahan.
  • Terakhir klik “Simpan” agar data dapat terekam dengan benar.

Demikian penjelasan hingga syarat dan cara melakukan pengajuan melalui virtual claim atau vclaim BPJS Kesehatan, semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini