SURATDOKTER.com – Perkembangan teknologi semakin pesat dirasakan, segala sesuatunya semakin praktis dan efisien termasuk berbagai layanan yang hadir dapat diakses secara online.
Hal tersebut juga serupa diterapkan oleh program jaminan pemerintah yaitu layanan BPJS Kesehatan, yang semakin memanfaatkan teknologi dalam prosesnya untuk memaksimalkan layanan fasilitas kesehatan yang ada.
Layanan ini sudah mengenal sistem yang disebut pengajuan virtual claim atau pengajuan vclaim yaitu layanan yang berbasis internet dan dilakukan secara online.
Lalu apa sih yang dimaksud dengan vclaim dan bagaimana proses atau cara pengajuannya?
Pengertian Vclaim
Vclaim atau virtual claim adalah sebuah fitur berbasis website pada BPJS Kesehatan untuk membantu rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat II mengajukan klaim.
Dalam prosesnya staf rumah sakit biasa membuat Surat Eligibilitas (SEP) bagi peserta BPJS Kesehatan. SEP ini akan digunakan untuk menunjukkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang dijamin JKN-KIS sesuai dengan data yang ada.
Kemudian, rumah sakit akan menggunakan SEP ini untuk mengajukan klaim BPJS Kesehatan. Dengan adanya vclaim ini proses pengajuan klaim menjadi lebih efisien waktu dan mudah.
Karena hanya dengan mengisikan data peserta ke dalam aplikasi dan menunggu verifikasi data oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit akan menerima persetujuan klaim dan pembayaran sudah dapat dilakukan.
Baca Juga: Berapa Lama Surat Rujukan BPJS Kesehatan Berlaku? Yuk Cari Tahu Disini!
Hal ini akan sangat membantu, alasannya yaitu karena layanan kesehatan itu bersifat darurat dan harus segera.
Misalnya, saat terjadi kecelakaan dan pasien membutuhkan penanganan segera maka hal ini akan mempermudah untuk input dan verifikasi data seperti yang sudah disebutkan.
Syarat Pengajuan Vclaim
Vclaim ini hanya bisa diajukan oleh dua pihak yaitu peserta BPJS Kesehatan ke rumah sakit dan pihak rumah sakit ke BPJS Kesehatan pusat (pemerintah).
- Syarat bagi Peserta BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit
Peserta perlu menyiapkan beberapa berkas yaitu berupa kartu BPJS Kesehatan, photo copy identitas atau KTP, dan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kemudian diserahkan kepada pihak rumah sakit yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi data dan dilakukan penanganan segera.
Artikel Terkait
Jangan Khawatir! Ibu Hamil Bisa Dapatkan Layanan Bersalin Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Ketentuannya
Jenis Penyakit Mata Apa Saja yang Bisa Ditangani oleh BPJS? Begini Caranya!
Berobat Tanpa Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Jangan Khawatir Masih Bisa Dilayani Dengan Cara Ini
Risiko dan Cara Cek Denda saat Telat Bayar BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui
BPJS Kesehatan Dapat Digunakan Berapa Kali dalam Satu Bulan? Simak Informasi Selengkapnya!