• Senin, 22 Desember 2025

Risiko dan Cara Cek Denda saat Telat Bayar BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui

Photo Author
- Minggu, 10 Maret 2024 | 18:45 WIB
logo BPJS Kesehatan (twitter.com/@tanyarlfes)
logo BPJS Kesehatan (twitter.com/@tanyarlfes)

SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang dikelola negara Indonesia.

Dalam BPJS Kesehatan, Anda harus mematuhi aturan berupa denda BPJS yang harus dibayar jika terlambat membayar iuran.

Untuk mengetahuinya, Anda dapat mengecek denda BPJS Kesehatan lewat beberapa cara di bawah ini.

Risiko Telat Bayar BPJS Kesehatan

Sebenarnya, tidak akan ada denda yang dikenakan kepada peserta yang terlambat membayar atau berhutang iuran BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, status kepesertaan dinonaktifkan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Hal ini berlaku baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai sendiri maupun peserta yang iurannya ditanggung oleh pemberi kerja.

Kemudian sesuai isi Pasal 22 Ayat 5, peserta wajib mengganti biaya BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjut yang diperolehnya dalam jangka waktu 45 hari sejak kembali berstatus kepesertaan aktif.

Jadi, bisa dibilang risiko yang Anda dapatkan dengan tidak atau telat membayar iuran BPJS nantinya akan dikenai denda.

Dengan catatan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan Kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Namun, peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari harga diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan apabila setelah 45 hari status kepesertaan diaktifkan dan dilakukan pengobatan rawat inap.

Sehubungan dengan itu, denda maksimalnya adalah 30 juta dan jumlah bulan tunggakan maksimal 12 bulan.

Baca Juga: Cara Tambal Gigi Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan, Berikut Prosedurnya!

Kapan Waktu Bayar BPJS? 

Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.

Selain itu, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya jika tanggal sepuluh jatuh pada hari libur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X