Peserta harus berusia 56 tahun atau memasuki usia pensiun.
Peserta meninggalkan pekerjaan mereka.
Peserta di-PHK dari pekerjaan mereka.
Selain persyaratan tersebut, Kamu juga harus menyiapkan dokumen lain yang diperlukan untuk cara pencairan.
Dokumen-dokumen ini termasuk foto diri terbaru, buku rekening aktif, formulir pengajuan JHT, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu keluarga (KK),
NPWP (jika mengajukan klaim di atas jumlah tertentu), surat keterangan bahwa kontrak telah berakhir atau surat keterangan bahwa Kamu telah berhenti bekerja.
Baca Juga: Efek Samping Terlalu Sering Mendengar Keluhan Orang Lain Bagi Psikologis Seseorang
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan dua cara umum: secara online atau offline.
Pencairan Secara Online
- Jika Kamu belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, buka aplikasi BPJSTKU atau kunjungi situs web resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Kemudian, log in ke akun Kamu dengan Daftar Pengguna.
- Pilih menu "Klaim Saldo JHT", lalu isi informasi di kolom yang diminta.
- Pilih alasan pencairan: pencapaian usia pensiun, mengundurkan diri, atau PHK.
- Kemudian, unggah dokumen yang diperlukan.
- Untuk langkah selanjutnya, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan Secara Offline
- Kamu harus pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Berhati-hatilah untuk membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT dan tkamutangani surat pernyataan.
- Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas BPJS setelah Kamu melakukannya.
- Melakukan wawancara dan foto.
- Transfer saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ke nomor rekening bank.
Untuk memaksimalkan manfaat program JHT, penting untuk memahami cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan mengetahui cara yang perlu diikuti dan dokumen yang diperlukan, Kamu dapat mempercepat cara pencairan dana.***
Artikel Terkait
Digitalisasi BPJS Ketenagakerjaan dan Peningkatan Pelayanan Publik Agar Tercapai Kesejahteraan bersama
Inilah Perbedaan Dari Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU) BPJS Ketenagakerjaan
BSU BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara Cek dan Prosedur Penyaluran
Manfaat PCare BPJS Kesehatan bagi Faskes dan Pasien Beserta Cara Penggunaannya
Ketahui Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO, Website dan SMS beserta Manfaatnya