• Senin, 22 Desember 2025

Cara Pinjam Uang di BPJS ketenagakerjaan Disertai dengan Persyaratannya

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 19:27 WIB
Illustrasi cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan  (freepik/jcomp)
Illustrasi cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan (freepik/jcomp)

BPJS Ketenagakerjaan telah menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memudahkan mengecek saldo. 

Terdapat empat jenis kepesertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran. Berikut penjelasan secara singkatnya, antara lain sebagai berikut.

  • Pekerja Penerima Upah: Adalah peserta yang bekerja serta menerima upah, gaji, imbalan, atau kompensasi lain dari pemberi kerja. Contohnya seperti buruh pabrik dan pekerja kantoran. 
  • Manfaat yang diterima yaitu meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • Pekerja Bukan Penerima Upah: Adalah peserta yang telah melakukan usaha mandiri untuk mendapatkan penghasilan, contohnya seperti pedagang, pengusaha, serta petani. Manfaat yang akan diterima yaitu meliputi JHT, JKK, dan JK.
  • Pekerja Jasa Konstruksi: Adalah peserta yang bekerja di sektor layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Manfaat yang akan diterima yaitu meliputi JKK dan JK.
  • Pekerja Migran: Adalah peserta yang merupakan WNI yang akan, sedang, atau sudah bekerja serta menerima upah di luar Indonesia. Manfaat yang akan diterima yaitu mencakup JHT, JKK, dan JK.

Baca Juga: Mudah, Tenaga Kerja Wajib Tahu Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Beserta Manfaatnya

Cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan yaitu melalui program Dana Siaga cukup mudah untuk dilakukan dengan mengikuti syarat serta langkah-langkah yang telah dijelaskan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahfida Ustadhatul Umma

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X