SURATDOKTER.com - Sebagian besar orang enggan berkonsultasi ke psikolog atau psikiater karena faktor biaya. Tak perlu khawatir, sebab hal tersebut bisa dilakukan dengan BPJS Kesehatan.
Dilansir suratdokter dari laman bpjskesehatan.go.id, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk rehabilitasi medis dan konsultasi dengan psikolog.
Psikolog atau psikiater dapat dijumpai di puskesmas atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Beserta Syaratnya
Konsultasi dengan psikolog ini juga bisa dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS, yaitu program yang dikhususkan untuk masyarakat dengan ekonomi kurang mampu dan fakir miskin.
Agar bisa mendapatkan layanan konsultasi dengan psikolog secara gratis, terdapat beberapa syarat dan cara yang perlu dipahami terlebih dahulu. Simak berikut ini, ya.
Syarat Konsultasi ke Psikolog Gratis
Pasien dengan keluhan gangguan kesehatan mental bisa berobat gratis dengan BPJS Kesehatan dengan mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyebutkan bahwa pelaksanaan Program JKN-KIS bisa memberikan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat, yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Ada persyaratan yang perlu dipersiapkan jika ingin berobat gangguan mental dengan fasilitas BPJS, yaitu:
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS beserta fotokopinya
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Hasil diagnosis dokter
Cara Konsultasi ke Psikolog Gratis
Berikut ini cara konsultasi ke Psikolog dengan BPJS Kesehatan.
Datang ke Faskes Tingkat I
Faskes Tingkat I bisa meliputi puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang satu domisili dengan tempat pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Lalu, cari informasi apakah faskes tingkat I tersebut terdapat poli jiwa atau layanan psikolog. Jika tidak ada, pasien dapat meminta rujukan untuk berobat ke rumah sakit.
Pengurusan Administrasi
Setelah tiba di faskes tingkat I, pasien dapat bertanya ke bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke psikolog atau psikiater.
Konsultasi dengan Psikolog atau Psikiater
Setelah menyelesaikan tahap administrasi, pasien dapat langsung konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
Nantinya, pasien akan melakukan serangkaian tes untuk memperoleh diagnosis. Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikolog umumnya akan memberikan obat.