SURATDOKTER.com - Saat ini, kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin meningkat. Masalah ini erat kaitannya dengan nilai kehormatan dan penghargaan diri, yakni dengan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.
Dampak dari kekerasan seksual ini dapat menimbulkan penderitaan baik secara psikis maupun fisik pada korban, dan ironisnya, seringkali menimpa anak-anak sekolah, terutama yang berusia di bawah umur.
Sebagai respons terhadap masalah ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang akrab disebut sebagai Permen PPKS.
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di Indonesia. Upaya ini bertujuan agar hak dasar atas pendidikan, yang seharusnya diperoleh oleh setiap warga negara, dapat terjamin dan dilindungi.
Apa Itu Kekerasan Seksual?
Kekerasan seksual adalah bentuk perilaku yang melibatkan eksploitasi atau penyalahgunaan seksual terhadap seseorang tanpa persetujuannya.
Ini mencakup segala bentuk tindakan atau ancaman yang bersifat seksual, termasuk namun tidak terbatas pada pemaksaan hubungan seksual, pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan, atau bentuk-bentuk lain yang merugikan secara seksual.
Baca Juga: Cara Mengajarkan Pendidikan Seks pada Anak Sesuai Usia untuk Cegah Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai konteks dan melibatkan berbagai jenis hubungan, baik di dalam rumah tangga, di tempat kerja, di lingkungan sosial, atau dalam situasi konflik.
Kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada satu jenis kelamin atau usia tertentu; baik pria maupun wanita, anak-anak, remaja, dan orang dewasa dapat menjadi korban.
Penting untuk diingat bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan dapat memiliki dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis, pada korban.
Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual memerlukan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, masyarakat, dan individu.
Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual
Terdapat berbagai bentuk kekerasan seksual yang sering dilaporkan dan mudah terdeteksi. Berikut bentuk-bentuk kekerasan seksual:
Pemerkosaan
Tindakan pemaksaan hubungan seksual yang melibatkan organ genital, seperti penis dan vagina. Dengan ancaman, kekerasan, serta tekanan psikologi kepada korban.
Pencabulan juga mencakup tindakan serupa pada korban yang belum mampu memberikan persetujuan, seperti anak-anak.