Namun, banyak negara memiliki undang-undang yang melarang dan menghukum tindakan kekerasan seksual.
Undang-undang tersebut biasanya mencakup definisi kekerasan seksual, sanksi bagi pelaku, dan perlindungan bagi korban.
Baca Juga: Berhubungan Seksual Saat Haid Apakah Berbahaya? Bisa Hamil Atau Tidak?
Contoh undang-undang yang umum termasuk larangan pemerkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual.
Undang-undang ini juga seringkali mencakup pembatasan pada pembelaan diri yang melibatkan persetujuan yang sah.
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang kekerasan seksual antara lain adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Meskipun tidak secara khusus mengatasi kekerasan seksual di luar rumah tangga, undang-undang ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.
Selain itu, terdapat Pasal 285 hingga Pasal 292 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mencakup tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Sejak Mei 2022, pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau biasa disebut UU TPKS.
Baca Juga: Belajar Dari Kasus Bullying di Tambun, Ini Efek Perundungan Bagi Mental Anak
Tips Menghindari Kekerasan Seksual
Berikut ini beberapa tips untuk mencegah atau menghindari terjadinya kekerasan seksual, antara lain:
- Pahami Konsep Persetujuan: Penting untuk memahami dan menghormati persetujuan dalam setiap hubungan seksual, jangan sampai ada paksaan dalam melakukan hubungan yang sangat sensitif ini.
- Pertahankan Komunikasi Terbuka: Jaga komunikasi terbuka dengan pasangan atau orang-orang di sekitar Anda, jangan sampai ada hal-hal terselubung yang tidak Anda ketahui saat menjalin hubungan.
- Kenali Lingkungan Sekitar: Sadarilah lingkungan sekitar Anda, terutama di tempat-tempat yang kurang terang atau tidak ramai karena tempat seperti itu memberikan banyak peluang untuk melakukan tindak kekerasan seksual.
- Hindari berjalan sendirian di area yang tidak aman, terutama pada malam hari. Jaga keamanan diri Anda sendiri, kalau bisa hindari keluar malam sendirian.
- Pelajari Tanda-tanda Pelecehan: Kenali tanda-tanda pelecehan seksual dan berikan perhatian khusus pada insting Anda. Jika merasa tidak aman, segera mencari bantuan.
- Gunakan Sistem Keamanan Pribadi: Gunakan teknologi dan aplikasi keamanan pribadi, seperti aplikasi panggilan darurat atau fitur pemberitahuan lokasi, untuk memberi tahu orang terdekat jika Anda merasa dalam bahaya.
- Pelajari Teknik Pertahanan Diri: Pelajari teknik-teknik pertahanan diri dan ikuti pelatihan keamanan pribadi untuk meningkatkan keterampilan Anda dalam situasi darurat.
- Berbagi Pengalaman dan Informasi: Berbicaralah dengan teman atau keluarga tentang pengalaman atau perasaan Anda. Jika Anda merasa telah mengalami kekerasan seksual, ceritakan hal tersebut kepada orang kepercayaan Anda atau kepada pihak berwenang yang dapat membantu Anda.
Perlu diingat bahwa tanggung jawab untuk menghindari kekerasan seksual tidak sepenuhnya ada pada korban, melainkan juga pada masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan aman bagi semua individu.
Oleh karena itu, kita harus siap mendengarkan dan mengulurkan tangan bagi korban kekerasan seksual agar korban bisa kuat menghadapi pengalaman traumatisnya dan mendapat keadilan.
Demikian informasi mengenai kekerasan seksual, undang-undang yang menjadi dasar perlindungan tehadap korban kekerasan seksual, serta tips menghindari atau mencegah terjadi kekerasan seksual. Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Menghadapi Realitas Sulit: Ketika Seseorang Menjadi Korban atau Saksi Pelecehan Seksual
Belajar Dari Kasus Nenek yang Minta Suntik Mati di Puskesmas, Begini Tanda-tanda Penyakit Mental Pada Lansia
Waspadai Kekerasan Fisik dan Emosional Pada Anak Dengan Memahami Gejala Berikut Ini
5 Cara Mengajari Anak Agar Mau Terbuka Tentang Pelecehan Seksual
Belajar Dari Kasus Bullying di Tambun, Ini Efek Perundungan Bagi Mental Anak