obat

BPOM RI Merilis Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Daftarnya

Senin, 18 Desember 2023 | 06:00 WIB
Daftar Obat Tradisional Berbahaya (Tangkapan layar instagram/@BPOM_RI)

SURATDOKTER.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus berjuang untuk melindungi masyarakat dari obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, serta menjaga reputasi obat tradisional/jamu dan kosmetik di Indonesia.

Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalucia, menegaskan komitmen ini dalam Konferensi Pers Penjelasan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik pada Jumat (08/12/2023).

Dalam rentang waktu September 2022 hingga Oktober 2023, BPOM menemukan lebih dari dua juta produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik ilegal yang marak beredar di pasaran. 

Dari jumlah tersebut, 51 produk obat tradisional dan suplemen diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO).

Produk ini tersebar diberbagai provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.

Selain pengawasan konvensional/offline, BPOM juga melakukan patroli cyber yang menghasilkan pemblokiran terhadap 61.784 tautan penjualan produk illegal mengandung BKO di media sosial dan platform e-commerce.

Beberapa dari produk ini adalah buatan lokal, sementara lainnya merupakan temuan impor yang tidak terdaftar di BPOM RI.

Bahkan nilai ekonomi dari peredaran produk ilegal ini mencapai hampir 500 miliar dan secara keseluruhan mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.

Selain status ilegalnya, temuan menunjukkan bahwa suplemen dan obat tradisional ini mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti; sildenafil sitrat dan tadalafil dengan klaim penambah stamina pria, deksametason, fenilbutason, dan paracetamol untuk mengatasi pegal linu, serta sibutramin dengan klaim pelangsing.

Selain itu, ada pula obat tradisional yang mengandung efedrin, pseudoefedrin HCl, ibuprofen, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, vardenafil HCl, dan yohimbin HCl.

BPOM menegaskan bahwa BKO tidak boleh ditambahkan dalam obat tradisional karena dapat membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Waspada, BPOM Rilis Obat Tradisional Ilegal Mengandung BKO!

Penambahan BKO pada obat tradisional dapat menimbulkan efek samping berbahaya, berupa; kehilangan penglihatan, gangguan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, kerusakan ginjal, gangguan hormon,  hepatitis, bahkan kematian.

Melansir dari laman resmi BPOM, berikut ini daftar 51 produk obat tradisional dan suplemen, yang ditemukan mengandung BKO, yaitu: 

Halaman:

Tags

Terkini

Benarkah Menahan Bersin Bisa Merobek Saluran Pernapasan?

Jumat, 26 September 2025 | 15:44 WIB

Lebih Efektif Mana, Teh Pelangsing Hangat atau Dingin?

Kamis, 18 September 2025 | 22:25 WIB