news

Diskon 50 Persen Iuran BPJS untuk Ojol, Opang, dan Kurir: Segini Biaya dan Manfaat Program JKK & JKM

Kamis, 18 September 2025 | 20:17 WIB
Diskon 50 persen iuran BPJS untuk ojol, opang, dan kurir

SURATDOKTER.com - Pemerintah resmi memberikan keringanan besar bagi pekerja sektor transportasi dan logistik.

Melalui kebijakan baru, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dipangkas hingga 50 persen.

Kebijakan ini ditujukan khusus untuk pekerja informal, seperti pengemudi ojek online, sopir angkutan, kurir, hingga ojek pangkalan.

Langkah ini merupakan bentuk perhatian terhadap kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan terhadap risiko kerja sehari-hari. Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran Rp36 miliar dengan target lebih dari 731 ribu penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Apakah Pemeriksaan dan Pembersihan Telinga di Dokter Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya

Berapa Iuran Setelah Diskon?

Besaran iuran JKK dan JKM sebenarnya bervariasi tergantung penghasilan peserta. Namun, untuk kategori penghasilan kurang dari Rp1.099.000, iuran JKK ditetapkan sebesar Rp10.000. Sementara JKM memiliki iuran Rp6.800 tanpa syarat penghasilan minimum.

Jika dijumlahkan, total iuran kedua program mencapai Rp16.800 per bulan. Setelah dipotong setengah, peserta hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM sekaligus.

Angka ini jauh lebih ringan dibandingkan biaya kesehatan maupun risiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan atau kematian.

Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan menuju tempat kerja. Beberapa manfaat yang bisa dirasakan antara lain:

  • Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
  • Perawatan lanjutan di rumah hingga Rp20 juta.
  • Santunan untuk ahli waris hingga 48 kali gaji jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan cacat total sebesar 56 kali upah.
  • Beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama setahun penuh sebesar 100 persen upah, lalu 50 persen upah untuk enam bulan berikutnya.

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 146 Juta Warga pada 2026, Anggaran Capai Rp69 Triliun

Manfaat Program Jaminan Kematian (JKM)

Berbeda dengan JKK, program JKM berlaku untuk kasus meninggal dunia yang tidak terkait kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat yang diberikan berupa:

  • Santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala 24 bulan yang diberikan sekaligus, dengan total nilai manfaat mencapai Rp42 juta.
  • Beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan total bantuan hingga Rp174 juta.

Mengapa Program Ini Penting?

Pekerja transportasi dan logistik memiliki risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya. Mulai dari kecelakaan lalu lintas, kelelahan, hingga kondisi kesehatan yang bisa terganggu akibat jam kerja panjang.

Dengan adanya diskon iuran, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang dapat ikut serta dan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Keringanan ini juga menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga para pekerja.***

Tags

Terkini