news

Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 4: Pelayanan Pengobatan Gigi Tambahan juga Pelayanan KIA dan KB

Rabu, 9 Juli 2025 | 07:00 WIB
Tarif retribusi layanan kesehatan bagian 4

SURATDOKTER.com - Pemerintah melalui Puskesmas Tanah Kali Kedinding telah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kesehatan, termasuk tambahan pengobatan gigi serta layanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB).

Penyesuaian tarif ini mengacu pada ketentuan Perda No. 7 Tahun 2023 dan Perwali No. 20 Tahun 2025, yang mulai berlaku dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi serta efisiensi pembiayaan layanan publik.

Tambahan Layanan Pengobatan Gigi

Layanan kesehatan gigi kini mencakup prosedur lanjutan seperti pembersihan kantung gusi (curettage pocket gingiva) dengan biaya Rp 30.000, serta pengangkatan jaringan gusi berlebih (gingivektomi atau operculectomy) seharga Rp 75.000 per regio.

Baca Juga: Seorang Pasien BPJS di Surabaya Diminta Kembali Berobat ke Faskes 1 Karena Rumah Sakit Menganggap Belum Darurat, Padahal Sudah Lemas

Untuk pasien dengan kebutuhan khusus, seperti flap periodontal atau tindakan pembedahan jaringan gusi, tarifnya mencapai Rp 175.000.

Tindakan pengangkatan sebagian tulang alveolar (alveolectomy) dikenai tarif Rp 50.000. Sementara itu, aplikasi obat atau perawatan topikal per area gigi dipatok Rp 20.000.

Setelah prosedur selesai, pasien juga bisa menjalani kontrol pasca tindakan seharga Rp 20.000. Penanganan kondisi khusus seperti trismus (rahang terkunci) juga tersedia dengan biaya yang sama.

Dalam hal pembuatan gigi tiruan, tarif disesuaikan berdasarkan jenis dan kompleksitasnya. Pemasangan gigi tiruan sebagian (partial denture) dengan satu elemen dikenai biaya Rp 150.000, dan jika terdapat tambahan elemen, biaya tambahannya Rp 30.000 per elemen.

Untuk gigi tiruan penuh (full denture), tarifnya mencapai Rp 600.000 per rahang. Reparasi protesa tanpa kawat dikenakan Rp 30.000, dan jika menggunakan satu klamer (penyangga logam), maka tarifnya Rp 50.000.

Untuk perawatan ortodonti, pelepasan alat ortodonti sederhana mencapai Rp 500.000 per rahang, sedangkan kontrol rutin dikenai tarif Rp 40.000.

Selain itu, beberapa tindakan lain seperti pengangkatan jahitan gigi Rp 25.000, penghalusan permukaan gigi (occlusal grinding) seharga Rp 35.000, serta pencabutan gigi permanen dengan komplikasi Rp 70.000 juga tersedia.

Jika pasien mengalami gangguan pada jaringan lunak rongga mulut ringan, tindakan penanganannya dikenai biaya Rp 20.000 per regio.

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak serta KB

Layanan KIA dan KB tetap menjadi prioritas dalam upaya menjaga kesehatan keluarga. Pemeriksaan dan pengobatan dasar untuk pasien umum tetap berada di angka Rp 20.000.

Bagi ibu hamil, pemeriksaan ANC (antenatal care) tersedia dalam dua pilihan: dengan USG seharga Rp 140.000 atau pemeriksaan ANC saja dengan biaya Rp 60.000. Sedangkan untuk layanan pemeriksaan dan pengobatan pasca persalinan (PNC), dikenai tarif Rp 40.000.

Halaman:

Tags

Terkini