SURATDOKTER.com - Baru-baru ini, sebuah video viral di media sosial mengundang perhatian dan amarah netizen. Video tersebut menunjukkan seorang pria yang mengamuk setelah ditegur oleh seorang wanita yang sedang menyusui bayinya.
Wanita tersebut meminta pria itu berhenti merokok di tempat umum karena terdapat larangan merokok di lokasi tersebut. Wanita itu juga memintanya untuk berpindah tempat agar asap rokok tidak mengganggu dirinya dan bayinya.
Namun, bukannya mematuhi permintaan tersebut, pria tersebut justru marah hingga menendang barang-barang milik wanita tersebut.
Kejadian ini memicu diskusi di masyarakat mengenai pentingnya kawasan tanpa rokok (KTR) dan hak perokok pasif untuk mendapatkan udara yang bersih.
Menurut Pasal 199 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, merokok di tempat umum yang masuk dalam KTR merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Asap Rokok Akibatkan Depresi bagi Perokok Pasif, Bagaimana Bisa?
Pelaku dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara selama 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Undang-undang ini juga mengatur agar tempat umum menyediakan ruang khusus merokok guna melindungi perokok pasif sekaligus menghormati hak perokok aktif.
Asap rokok memang menjadi ancaman serius bagi kesehatan. Perokok pasif, yakni orang yang tidak merokok tetapi terpapar asap rokok, justru lebih berisiko terkena berbagai penyakit.
Hal ini terjadi karena perokok aktif hanya menghirup sebagian kecil asap, sedangkan sisanya menyebar di udara dan dihirup oleh orang lain.
Data dari WHO menunjukkan bahwa sekitar 1,2 juta kematian setiap tahun disebabkan oleh paparan asap rokok, meskipun korban tidak pernah merokok.
Dampak asap rokok bagi kesehatan sangat luas, mulai dari penyakit paru-paru, jantung, hingga gangguan kesuburan.
Pada anak-anak dan ibu hamil, efeknya bisa lebih berbahaya. Anak-anak yang terpapar asap rokok berisiko lebih tinggi mengalami alergi, asma, bahkan infeksi seperti bronkitis dan pneumonia.
Pada ibu hamil, asap rokok dapat menyebabkan berat badan lahir rendah, gangguan perkembangan janin, hingga persalinan prematur. Bahkan, bayi baru lahir juga dapat mengalami Sudden Infant Death Syndrome (SIDS) akibat paparan residu rokok.