news

Tes Kesehatan KPPS Pemilu 2024 Diwajibkan KPU, Berikut Tahapan, Biaya dan Format Surat Keterangan Sehat

Rabu, 13 Desember 2023 | 20:15 WIB
Ilustrasi Tes Kesehatan KPPS Pemilu 2024 (Pexels.com/@Pavel Danilyuk (Pavel Danilyuk/pexels.com)

SURATDOKTER.com- Pemerintah masih membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 hingga Rabu, 20 Desember 2023.

Berbeda dari sebelumnya, setiap pelamar KPPS kali ini diwajibkan menyertakan surat sehat sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran.

Surat sehat ini dapat diperoleh dari fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta, termasuk puskesmas, rumah sakit, dan klinik.

Tes kesehatan KPPS Pemilu 2024 merupakan instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Tak Hanya Berumur Maksimal 55 Tahun, Ini Daftar Pemeriksaan Kesehatan untuk Petugas KPPS

Dalam rangka mencegah kelelahan dan penyakit saat menjalankan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Mendagri menetapkan beberapa pemeriksaan yang harus dilakukan. 

Tahapan Tes Kesehatan

Menurut Dody Wijaya, anggota KPU DKI Jakarta, tes kesehatan untuk pendaftar petugas KPPS mencakup beberapa tahapan, yaitu:

  • Cek tekanan darah
  • Pemeriksaan indera
  • Pemeriksaan paru-paru
  • Gula darah
  • Kolesterol

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, menambahkan bahwa tujuan dari tes kesehatan ini adalah memastikan setiap petugas KPPS yang lolos seleksi dalam kondisi sehat saat bertugas.

Parsadaan juga menjelaskan bahwa adanya kasus petugas KPPS yang sakit atau meninggal dunia pada Pemilu sebelumnya banyak dipengaruhi oleh penyakit penyerta atau komorbid.

Oleh karena itu, KPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi kondisi kesehatan dan komorbid para calon petugas KPPS sedini mungkin.

Baca Juga: Gejala Covid Varian Baru di Indonesia, Kemenkes Mengimbau untuk Vaksinasi

Biaya Tes Kesehatan

Biaya tes kesehatan petugas KPPS Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab setiap pelamar.

Tarif layanan surat sehat bervariasi disetiap institusi, dengan puskesmas umumnya menawarkan tarif lebih terjangkau dibandingkan rumah sakit.

Umumnya, puskesmas mematok tarif antara Rp10.000,- hingga Rp25.000,-. Sementara rumah sakit menerapkan biaya lebih tinggi antara Rp40.000,- sampai Rp60.000,-.

Halaman:

Tags

Terkini