SURATDOKTER.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada pemilu tahun 2019 lalu.
Arief menyebutkan terdapat 894 petugas yang meninggal dunia dan sebanyak 5.175 mengalami sakit. Menurut arief, beban pemilu di 2019 cukup besar sehingga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banyak petugas yang sakit atau meninggal dunia.
Tak hanya berumur maksimal 55 tahun, Ini daftar pemeriksaaan kesehatan untuk petugas KPPS
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
- Sehat secara rohani
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Memiliki surat keterangan sehat secara jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang telah dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Tugas dari KPPS pemilu yaitu memastikan transparansi, netralitas, dan bertanggung jawab pada seluruh proses pemilihan. Selain itu, kpps bertugas untuk memastikan kelancaran proses kegiatan pemilihan hingga akhir.
Pengertian KPPS Pemilu
KPPS merupakan kelompok yang telah dibentuk oleh panitia Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pemungutan suara di TPS. Kpps dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota yang ditugaskan untuk melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara pemilu anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota di TPS.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang terdiri atas ketua yang merangkap menjadi anggota dan enam anggota. Anggota KPPS keempat dan ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas keamanan seperti LINMAS.
Hal ini disesuaikan dengan pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap menjadi salah satu anggota. Komposisi keanggotaan KPPS harus selalu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal sejumlah 30%.
Tugas, Wewenang serta Kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024
Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam pemilu 2024 sudah diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada No.8 Tahun 2022
Tugas KPPS yaitu :
Dalam penyelenggaraan pemilu, KPPS memiliki tugas antara lain:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan data daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu serta kepada pengawas TPS. Kemudian daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
- Membuat berita acara, sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta, pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lainnya yang telah diberikan oleh KPU , KPU Provinsi, KPU Kab/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan yang tertulis dalam perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas yang lainnya sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam perundang-undangan
Wewenang KPPS
Dalam menjalankan tugasnya yang disebutkan dalam ayat (1), KPPS memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengumumkan hasil perhitungan suara di KPPS
- Wewenang lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
Kewajiban KPPS
Dalam melaksanakan wewenangnya yang sesuai dengan ayat (3), KPPS memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
- Segera bertindak jika terdapat temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/ Desa, peserta pemilu serta masyarakat pada hari pemungutan suara
- Melindungi dan menjaga kotak suara setelah proses perhitungan suara, serta memastikan keamanannya setelah kotak suara resmi disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada Pengurus Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada Kelurahan/ Desa
- Menyerahkan kotak suara yang masih tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kepada Pasnitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Pengurus Pemungutan Suara (PPS) pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lainnya yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Itulah beberapa informasi tentang syarat petugas KPPS Pemilu 2024.***
Artikel Terkait
Tak Hanya Anak Muda, Ternyata Ini Alasan Lansia Tetap Harus Pergi ke Gym, Bisa Cegah Penyakit Mematikan Lho...
Kenapa Penyakit Jantung Banyak Terjadi di Usia Muda? Ternyata Ini Lho Penyebabnya
Waspada! Ternyata Kolesterol Tinggi Bisa Memicu Penyakit Komplikasi Berbahaya Ini
Kasus Penyakit Stroke di Indonesia dalam Angka
Waspadai Penyakit Tenosinovitis yang Bisa Menyerang Siapa Saja