Perlu dicatat, surat pernyataan sehat di atas juga wajib disertai dengan meterai senilai Rp10.000,-.
Baca Juga: Setelah Viral, Polisi Temukan Lima Mayat di Kampus UNPRI Medan
Demikian ulasan tes kesehatan KPPS Pemilu 2024 sebagai syarat pendaftaran yang diwajibkan oleh KPU.
Dengan adanya persyaratan tes kesehatan dan surat pernyataan ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan para petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dalam kondisi sehat.***
Artikel Terkait
Kasus Mycoplasma Pneumoniae Ditemukan di Indonesia, Ini Upaya Kemenkes dalam Pencegahannya
Resmi: UNESCO Tetapkan Jamu Sebagai Warisan Budaya Takbenda Asli Indonesia
Ini 5 Alasan Jamu Bisa Menjadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
Gejala Covid Varian Baru di Indonesia, Kemenkes Mengimbau untuk Vaksinasi
Covid 19 di Indonesia Melonjak, Ini Tanggapan Menparekraf Mengenai Liburan Akhir Tahun