SURATDOKTER.com - Kasus antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sempat mengguncang ruang publik. Perselisihan ini bermula dari klaim Lisa yang menyebut dirinya mengandung anak dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Pengakuan itu menyebar luas di media sosial dan berujung pada laporan hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Lisa sebagai tersangka. Namun, status hukum itu tidak langsung diikuti dengan penahanan, yang kemudian menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Baca Juga: Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang di Singapura, Mengapa Perlu Perhatian Serius?
Tes DNA yang Menjadi Titik Balik
Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Pusdokkes) melakukan tes DNA untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap Lisa, Ridwan Kamil, dan anak yang disebut sebagai hasil hubungan mereka.
Hasil tes menunjukkan bahwa profil DNA anak tersebut hanya memiliki kecocokan dengan Lisa, bukan dengan Ridwan Kamil. Artinya, secara ilmiah, anak itu bukan anak biologis dari pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Temuan ini mengubah arah cerita sepenuhnya. Dari kasus yang awalnya dipenuhi dugaan emosional, situasi berbalik menjadi persoalan hukum yang menyoroti tanggung jawab atas tuduhan yang disebarkan.
Mengapa Lisa Tidak Ditahan
Meski status tersangka telah ditetapkan, Lisa Mariana tidak langsung ditahan oleh Bareskrim Polri. Alasannya bersifat hukum dan administratif.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut hanya empat tahun, sementara penahanan baru bisa dilakukan jika ancaman hukumannya minimal lima tahun.
Dengan dasar itu, penyidik menilai penahanan tidak memenuhi syarat hukum. Selain itu, Lisa dianggap kooperatif selama pemeriksaan dan menjawab semua pertanyaan tanpa menghambat proses penyelidikan.
Pandangan dari Dua Kubu
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyebut bahwa inti dari kasus ini bukan soal ditahan atau tidak, tetapi tentang pembuktian yang sah secara hukum.
Pihaknya menegaskan bahwa bukti DNA sudah cukup jelas menunjukkan kebenaran, sehingga persoalan penahanan tidak lagi menjadi fokus utama.
Artikel Terkait
Datangi Bareskrim untuk Tes DNA, Lisa Mariana: Semoga Tidak Ada Rekayasa
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Buka Suara soal Rencana Tes DNA Ulang Lisa Mariana
Usai Pengumuman Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Lisa Mariana: Ini Belum Final, Kita Bongkar Setuntas-tuntasnya
Beri Jawaban Publik, Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana
Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang di Singapura, Mengapa Perlu Perhatian Serius?