• Senin, 22 Desember 2025

Ketika Tes DNA Mengubah Arah Cerita: Drama Hukum Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang Berujung Fakta Mengejutkan

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 03:30 WIB
Babak baru Tes DNA yang mengubah arah cerita: drama hukum Lisa Mariana dan Ridwan Kamil
Babak baru Tes DNA yang mengubah arah cerita: drama hukum Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

SURATDOKTER.com - Kasus antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sempat mengguncang ruang publik. Perselisihan ini bermula dari klaim Lisa yang menyebut dirinya mengandung anak dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Pengakuan itu menyebar luas di media sosial dan berujung pada laporan hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Lisa sebagai tersangka. Namun, status hukum itu tidak langsung diikuti dengan penahanan, yang kemudian menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.

Baca Juga: Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang di Singapura, Mengapa Perlu Perhatian Serius?

Tes DNA yang Menjadi Titik Balik

Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Pusdokkes) melakukan tes DNA untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap Lisa, Ridwan Kamil, dan anak yang disebut sebagai hasil hubungan mereka.

Hasil tes menunjukkan bahwa profil DNA anak tersebut hanya memiliki kecocokan dengan Lisa, bukan dengan Ridwan Kamil. Artinya, secara ilmiah, anak itu bukan anak biologis dari pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Temuan ini mengubah arah cerita sepenuhnya. Dari kasus yang awalnya dipenuhi dugaan emosional, situasi berbalik menjadi persoalan hukum yang menyoroti tanggung jawab atas tuduhan yang disebarkan.

Mengapa Lisa Tidak Ditahan

Meski status tersangka telah ditetapkan, Lisa Mariana tidak langsung ditahan oleh Bareskrim Polri. Alasannya bersifat hukum dan administratif.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut hanya empat tahun, sementara penahanan baru bisa dilakukan jika ancaman hukumannya minimal lima tahun.

Dengan dasar itu, penyidik menilai penahanan tidak memenuhi syarat hukum. Selain itu, Lisa dianggap kooperatif selama pemeriksaan dan menjawab semua pertanyaan tanpa menghambat proses penyelidikan.

Baca Juga: Usai Pengumuman Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Lisa Mariana: Ini Belum Final, Kita Bongkar Setuntas-tuntasnya

Pandangan dari Dua Kubu

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyebut bahwa inti dari kasus ini bukan soal ditahan atau tidak, tetapi tentang pembuktian yang sah secara hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa bukti DNA sudah cukup jelas menunjukkan kebenaran, sehingga persoalan penahanan tidak lagi menjadi fokus utama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Bareskrim Polri, Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X