• Senin, 22 Desember 2025

Evaluasi Program MBG: Ketua Banggar DPR Usulkan Kantin Sekolah Jadi Dapur untuk Kurangi Beban SPPG

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 02:58 WIB
Program MBG dievaluasi
Program MBG dievaluasi

Selain mekanisme pelaksanaan, Said juga menyoroti masalah penyimpanan bahan makanan. Ia menyebut, dengan jumlah produksi ribuan porsi per hari, banyak SPPG yang tidak memiliki fasilitas pendingin (cool storage) memadai. Akibatnya, bahan pangan mudah rusak dan berisiko menimbulkan kontaminasi.

Jika gagasan ini terealisasi, kantin sekolah akan berfungsi ganda: sebagai tempat makan siswa dan sebagai dapur produksi MBG.

Sistem ini dianggap lebih aman karena pengawasan bisa dilakukan langsung oleh pihak sekolah, dengan melibatkan tenaga masak lokal yang mendapat pelatihan dari BGN.

Selain memperkuat sistem keamanan pangan, model ini juga dapat memberdayakan masyarakat sekitar sekolah, seperti orang tua murid dan UMKM penyedia bahan pangan lokal.

Hal ini sejalan dengan misi pemerintah yang ingin menjadikan MBG bukan sekadar program bantuan gizi, tetapi juga sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Evaluasi Total Program MBG: Pemerintah Tutup Sementara Dapur Bermasalah dan Siapkan Ahli Gizi dari Kemenkes

Program Strategis dengan Tantangan Lapangan

Program Makan Bergizi Gratis merupakan janji politik Presiden Prabowo Subianto yang kini menjadi salah satu agenda besar pemerintahan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia agar tumbuh sehat, cerdas, dan bebas dari stunting.

Namun dalam pelaksanaannya, MBG masih menghadapi banyak tantangan teknis di lapangan, mulai dari distribusi yang tidak merata, keterbatasan tenaga pelaksana, hingga standar sanitasi dapur yang belum seragam.

Dengan munculnya usulan baru dari DPR, diharapkan pemerintah dapat menemukan formulasi terbaik untuk memastikan program MBG tetap berlanjut tanpa mengorbankan kualitas dan keselamatan penerima manfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Kemenkes, DPR RI, Promedia, BGN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X