• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Kekerasan pada Dokter Syahpri di RSUD Sekayu, PB IDI dan Kemenkes Tegaskan Dukungan Hukum

Photo Author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:50 WIB
Kasus kekerasan pada dokter Syahpri di RSUD Sekayu
Kasus kekerasan pada dokter Syahpri di RSUD Sekayu

SURATDOKTER.com - Insiden intimidasi menimpa dokter Syahpri Putra Wangsa pada 12 Agustus 2025 di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ia mendapatkan tekanan baik secara verbal maupun ancaman saat sedang menindaklanjuti pasien yang diduga terkena tuberkulosis.

Kejadian ini mengundang keprihatinan mendalam karena menunjukkan masih adanya risiko kekerasan terhadap para nakes bahkan di ruang pelayanan kesehatan itu sendiri.

Baca Juga: Hampir 7 Ribu Nakes di Malaysia Tinggalkan Sektor Publik: Sinyal Krisis Kesehatan Nasional

Sikap Tegas PB IDI

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan akan memberi dukungan penuh bagi dokter Syahpri. Dalam keterangan resminya, organisasi profesi ini menilai tindakan memaksa dokter melepas masker di ruang isolasi bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

IDI menyatakan bahwa mereka siap memberikan pendampingan hukum maupun advokasi hingga selesainya proses hukum.

Dengan dukungan ini, diharapkan bisa memberi perasaan aman, baik bagi Syahpri, dan juga untuk seluruh tenaga medis yang bekerja di lapangan.

Dukungan dari Kemenkes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ikut menyoroti kasus ini. Ia menugaskan tim khusus dari Kementerian Kesehatan untuk mendampingi langkah hukum yang ditempuh oleh dokter Syahpri dan pihak RSUD Sekayu.

Budi menyatakan bahwa kasus ini perlu ditindak lanjuti ke ranah hukum supaya ada efek jera, sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi tenaga kesehatan.

Langkah pemerintah ini membuktikan bahwa bahwa negara turut hadir dalam melindungi hak-hak nakes agar dapat bekerja tanpa rasa takut.

Baca Juga: 2 Orang Nakes Dipecat Usai Video Live Saat Bertugas di Ruang Operasi Viral Di Media Sosial

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Kemenkes, WHO, IDI, Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X