• Senin, 22 Desember 2025

Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Soroti Dampak Kesehatan hingga Perekonomian

Photo Author
- Senin, 28 Juli 2025 | 09:39 WIB
Dampak kesehatan hingga ekonomi dari sound horeg
Dampak kesehatan hingga ekonomi dari sound horeg

SURATDOKTER.comFatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg tengah menuai perhatian luas.

Menanggapi kontroversi ini, MUI pusat turut memberikan pandangannya, dengan menekankan bahwa dampak dari penggunaan sound horeg tidak hanya sebatas gangguan suara, tetapi juga memiliki implikasi serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

MUI menilai bahwa kekuatan suara yang dihasilkan oleh perangkat sound horeg tersebut telah melampaui batas normal pendengaran manusia.

Baca Juga: Hati-hati! Pakai Headset Terlalu Lama Bisa Merusak Saraf Telinga Tanpa Disadari

Berdasarkan kajian yang dilakukan, intensitas suara yang tinggi itu terbukti memberikan dampak negatif terhadap kesehatan, terutama pendengaran.

Selain persoalan kesehatan, dampak lingkungan yang dihasilkan juga menjadi perhatian serius. Getaran yang sangat kuat dari sound horeg tersebut menyebabkan kerusakan fisik seperti kaca pecah hingga dinding rumah yang retak.

Hal ini secara nyata menunjukkan bahwa penggunaan sound horeg berpotensi menyebabkan kerusakan material yang merugikan masyarakat secara luas.

Lebih jauh lagi, penggunaan sound horeg sering kali disertai dengan kegiatan yang cenderung merusak ketertiban umum, seperti perilaku destruktif yang meresahkan warga sekitar.

Hal ini membuat MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram, dengan harapan situasi ini bisa segera dikendalikan.

Meskipun begitu, MUI pusat hingga saat ini belum berencana untuk menjadikan fatwa tersebut sebagai keputusan nasional. Pasalnya, isu sound horeg dipandang masih sebatas masalah lokal yang secara khusus muncul di Jawa Timur.

Meski demikian, MUI tetap mendukung langkah-langkah pemerintah setempat untuk menciptakan ketertiban dan harmoni dalam kehidupan masyarakat.

Selain itu, MUI juga menyadari bahwa persoalan ini tak hanya dilihat dari aspek ekonomi semata. Walaupun kegiatan yang melibatkan penggunaan sound horeg bisa jadi menguntungkan secara finansial bagi beberapa pihak, tetapi kenyamanan dan keamanan warga tetap menjadi prioritas utama yang perlu dipertimbangkan secara serius.

Baca Juga: Adele Mendadak Tuli Sementara Pada Telinga Kiri Akibat Terinfeksi Bakteri!

MUI menegaskan bahwa tidak semua penggunaan sound dianggap negatif. Penggunaan sound system yang dilakukan untuk tujuan positif, seperti acara keagamaan, sosial, atau kegiatan lain yang bersifat konstruktif, tetap dibolehkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: MUI (Majelis Ulama Indonesia), Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X