Akhirnya, hak asuh pun diberikan kepadanya setelah anak tersebut diselamatkan. Kini, anak itu telah berusia lima tahun, namun sebagian besar fungsi tubuh dan sarafnya mengalami gangguan berat yang mungkin tak akan bisa dipulihkan sepenuhnya.
Tragedi ini juga menyoroti lemahnya sistem perlindungan anak. Departemen Layanan Kesejahteraan Anak setempat dinyatakan gagal memberikan perlindungan yang layak.
Akibat kelalaian tersebut, pemerintah setempat harus membayar kompensasi sebesar 32 juta dolar atau setara lebih dari 500 miliar rupiah kepada pihak keluarga.
Kasus ini mengingatkan bahwa keyakinan pribadi dalam mengasuh anak harus selalu diimbangi dengan pemahaman ilmiah dan saran medis yang tepat.
Tidak semua gaya hidup cocok diterapkan kepada bayi atau anak kecil. Nutrisi yang cukup, pemantauan kesehatan yang baik, serta kasih sayang yang disalurkan dengan bijak adalah hak dasar setiap anak yang tak boleh diabaikan.***
Artikel Terkait
Dari Analis Laboratorium hingga Psikolog Klinis, Ini Daftar Profesi Kesehatan yang Dibuka di PPPK Kejaksaan RI 2025
446 Jemaah Haji Indonesia Wafat Selama Operasional Haji 2025, Kemenkes: Menurun dari Tahun 2024
Menyamar Jadi Wanita, Pria Ini Sebarkan HIV ke Ribuan Orang
Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran Jika Dikhususkan untuk Lansia dan Difabel, Usul BP Taskin
Update Kondisi Kesehatan Jokowi Usai Liburan Bersama Cucu, Ajudan: Bugar tapi Masih Pemulihan