Pemeriksaan fungsi hati terdiri dari SGOT dan SGPT, masing-masing dengan tarif Rp25.000 per parameter. Fungsi ginjal juga dapat dianalisis melalui pemeriksaan kadar creatinin dan urea nitrogen (BUN), dengan tarif masing-masing Rp40.000. Pemeriksaan asam urat pun tersedia dalam dua metode: menggunakan stick maupun fotometer, keduanya dikenakan biaya Rp40.000.
Pemeriksaan Lemak dan Jantung: Cegah Penyakit Sejak Awal
Untuk mendeteksi potensi penyakit jantung dan pembuluh darah, pemeriksaan kadar kolesterol total dan trigliserida masing-masing dikenai biaya Rp40.000 per parameter. Selain itu, tersedia juga pemeriksaan EKG (elektrokardiogram) dengan tarif Rp25.000 per sampel. Pemeriksaan ini berfungsi untuk memantau aktivitas listrik jantung dan sangat bermanfaat bagi pasien dengan keluhan nyeri dada, sesak napas, atau riwayat penyakit jantung.
Adanya pembaruan tarif ini mencerminkan keseriusan pihak puskesmas dalam memberikan layanan yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga berkualitas. Informasi tarif yang jelas dapat membantu masyarakat dalam mengambil keputusan medis secara bijak dan tepat waktu. Dengan biaya yang terstruktur seperti ini, diharapkan akses terhadap layanan laboratorium semakin luas dan tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan.***
Artikel Terkait
Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 1: Pelayanan Pengobatan Umum
Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 2: Pelayanan Pengobatan Umum, Tindakan Medik Operatif, dan Pelayanan Kegawatdaruratan
Geger! Sebuah Bondet Meledak Dipasuruan, Mengakibatkan Tangan Pemilik Rumah Putus dan Tubuhnya Mengalami Luka Bakar Hingga 80Persen
Rumah Penuh Trofi, Anak Penjual Es Keliling Ini Sukses Tembus ITB dan Bikin Netizen Terharu
Sempat Turun Berat Badan 10Kilo Akibat Kanker, Vidi Aldiano Putuskan Rajin Workout