Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam merencanakan jenis layanan kesehatan yang ingin digunakan. Keterbukaan tarif menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi serta kepercayaan terhadap sistem layanan kesehatan di Indonesia.
Mengetahui kisaran biaya sejak awal juga membantu pasien agar tidak terkejut dengan pengeluaran saat proses pengobatan atau terapi berlangsung.***
Artikel Terkait
8 Siswa di Sumsel Dilarikan ke Puskesmas Setelah Keracunan Makan Bergizi Gratis
Dugaan Adanya Malpraktik Dalam Persalinan Seorang Ibu di Puskesmas Kemiri
Berikut Daftar 28 Puskesmas yang Menyediakan Layanan Psikolog Gratis di Jakarta
28 Puskesmas di Jakarta Sudah Dilengkapi Dengan Layanan Psikolog Gratis
Penggerebekan Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Libatkan Mahasiswi dan Pegawai Puskesmas