SURATDOKTER.com - Sebuah video yang menampilkan prosesi pernikahan adat (nyongkolan) antara dua remaja di bawah umur di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial.
Pasangan tersebut adalah SY (15 tahun) dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17 tahun) dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
Peristiwa ini menarik perhatian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.
Orang Tua dan Penghulu Dilaporkan
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa laporan ditujukan kepada semua pihak yang terlibat aktif dalam pernikahan ini, termasuk orang tua dan penghulu yang menikahkan pasangan tersebut.
Meskipun perangkat desa setempat, baik dari pihak mempelai perempuan maupun laki-laki, telah berusaha mencegah pernikahan ini.
Kedua belah pihak tetap bersikeras melangsungkan pernikahan secara diam-diam.
Baca Juga: Pentingnya Konseling Pra-Nikah Sebelum Memulai Rumah Tangga dengan Pasangan
Upaya Pencegahan dan Tindakan Hukum
Menurut Joko, upaya pencegahan telah dilakukan sejak April 2025, namun pasangan tersebut tetap berusaha menikah, bahkan sempat melakukan kawin lari.
Kasus ini kini ditangani oleh kepolisian, yang sedang melakukan pendalaman dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
LPA menekankan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.
Bahwa pernikahan anak di bawah umur dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dan aparat desa dalam mencegah pernikahan dini.***
Artikel Terkait
Risiko yang Mungkin Terjadi dari Pernikahan Beda Rhesus Darah
Angka Pernikahan di Indonesia Menurun, Benarkah Anak Muda Sekarang Menolak Menikah? Berikut Penyebabnya!
Mengapa Pernikahan Golongan Darah Rhesus Positif dengan Negatif Bisa Berbahaya? Berikut Alasannya!
Pentingnya Konseling Pra-Nikah Sebelum Memulai Rumah Tangga dengan Pasangan
Viral Pernikahan Dibawah Umur, Zizan dan Kamila! Ini Tanggapan Dokter Mengenai Nikah Muda