• Senin, 22 Desember 2025

Pernikahan Dini Anak SMP di Lombok: Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 15:26 WIB
Heboh Pernikahan Dini di Lombok Tengah
Heboh Pernikahan Dini di Lombok Tengah

SURATDOKTER.com - Sebuah video yang menampilkan prosesi pernikahan adat (nyongkolan) antara dua remaja di bawah umur di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial.

Pasangan tersebut adalah SY (15 tahun) dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17 tahun) dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

Peristiwa ini menarik perhatian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.

Baca Juga: Angka Pernikahan di Indonesia Menurun, Benarkah Anak Muda Sekarang Menolak Menikah? Berikut Penyebabnya!

Orang Tua dan Penghulu Dilaporkan

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa laporan ditujukan kepada semua pihak yang terlibat aktif dalam pernikahan ini, termasuk orang tua dan penghulu yang menikahkan pasangan tersebut.

Meskipun perangkat desa setempat, baik dari pihak mempelai perempuan maupun laki-laki, telah berusaha mencegah pernikahan ini.

Kedua belah pihak tetap bersikeras melangsungkan pernikahan secara diam-diam.

Baca Juga: Pentingnya Konseling Pra-Nikah Sebelum Memulai Rumah Tangga dengan Pasangan

Upaya Pencegahan dan Tindakan Hukum

Menurut Joko, upaya pencegahan telah dilakukan sejak April 2025, namun pasangan tersebut tetap berusaha menikah, bahkan sempat melakukan kawin lari.

Kasus ini kini ditangani oleh kepolisian, yang sedang melakukan pendalaman dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

LPA menekankan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.

Bahwa pernikahan anak di bawah umur dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dan aparat desa dalam mencegah pernikahan dini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X