• Senin, 22 Desember 2025

Kejamnya Dokter PPDS Perkosa Anak dari Pasien yang Sedang Alami Masa Kritis dan Kini Meninggal Dunia

Photo Author
- Rabu, 16 April 2025 | 11:33 WIB
Dokter PPDS pelaku pemerkosaan anak pasien RSHS
Dokter PPDS pelaku pemerkosaan anak pasien RSHS

SURATDOKTER.com - Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen di Bandung telah mengguncang masyarakat.

Priguna Anugerah Pratama (31), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), ditangkap karena kasus pemerkosaan terhadap FH (21) yang merupakan anak perempuan dari pasien kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 18 Maret 2025, di tengah suasana krisis yang dialami keluarga korban.

Baca Juga: Meski Sudah Dimaafkan, Keluarga Priguna Pelaku Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS Siap Tanggung Jawab

Saat itu, ayah FH dalam keadaan gawat darurat dan memerlukan transfusi darah. Priguna memanfaatkan situasi tersebut dengan berpura-pura hendak mengambil darah dari FH sebagai bagian dari prosedur medis untuk sang ayah.

Priguna membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC di RSHS pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Di ruangan itu, korban kemudian diinstruksikan untuk menggunakan pakaian operasi.

Tanpa memberikan penjelasan medis yang wajar, Priguna memasang infus dan menyuntikkan cairan ke dalam tubuh FH. Cairan Midazolam yang disuntikan merupakan obat penenang dengan efek yang dapat membuat seseorang tidak sadarkan diri.

FH kehilangan kesadaran selama kurang lebih tiga jam. Dalam keadaan tak berdaya, pelaku melancarkan aksinya tersebut. Dugaan ini diperkuat oleh temuan kondom bekas yang sebelumnya dibawa pelaku di saku celananya.

Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB. Ia merasa lemas, pusing, dan mengalami nyeri pada tangan serta bagian intim.

Priguna kemudian bersikap seperti tidak terjadi apa pun dan mengantar korban kembali ke ruang tempat ayahnya dirawat. Kecurigaan mulai muncul saat FH merasakan nyeri hebat saat buang air kecil.

Setelah berkonsultasi dengan keluarga, ia menjalani visum di rumah sakit. Hasilnya menunjukkan adanya jejak cairan sperma di bagian vitalnya.

Keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat. Polisi bergerak cepat, dan lima hari kemudian, tepatnya pada 23 Maret 2025, Priguna berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung.

Saat ini ia menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya adalah 12 tahun penjara.

Baca Juga: Perawat dan Mahasiswa Meninggal Berdua di Kamar Kos! Ini Faktanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Instagram, Riset Tim Suratdokter, kompas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X