• Senin, 22 Desember 2025

PSK di Belgia Kini Menjadi Pekerjaan Resmi: Dapat Asuransi Kesehatan Hingga Dana Pensiun

Photo Author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 14:00 WIB
Pekerja Seks Komersial di Belgia sudah dilegalkan
Pekerja Seks Komersial di Belgia sudah dilegalkan

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pekerja seks mandiri yang bekerja tanpa naungan muncikari.

Meskipun demikian, kelompok advokasi seperti Espace P yang turut menyusun undang-undang ini menganggap langkah ini sebagai kemenangan kecil dalam perjuangan melindungi hak-hak PSK dari penganiayaan.

Mereka berharap kebijakan ini mampu mengubah cara pandang masyarakat terhadap profesi ini, sekaligus menghilangkan stigma yang selama ini melekat.

Di sisi lain, serikat pekerja seks Belgia, UTSOPI, mengingatkan bahwa langkah ini bukan untuk menormalisasi profesi tersebut. Menurut mereka, banyak orang yang memilih menjadi PSK karena keterbatasan ekonomi, diskriminasi, atau ketidaksetaraan sosial.

Dengan memberikan hak-hak yang setara, negara tidak memuliakan profesi tersebut, tetapi memastikan para PSK tidak kehilangan hak dasarnya sebagai warga negara.

Pejabat kebijakan UTSOPI, Daan Bauwens, menekankan pentingnya menjaga perspektif ini. Ia menjelaskan bahwa jika seseorang memilih menjadi PSK karena tekanan hidup atau keadaan sulit, negara tidak seharusnya menghukum mereka dengan mengabaikan hak-hak dasar yang diberikan kepada pekerja lain.

Baca Juga: Bahaya Seks Bebas Bagi Kesehatan Fisik dan Mental yang Perlu Kamu Ketahui

Memberikan perlindungan kepada PSK bukan berarti mengesampingkan upaya untuk mengatasi akar masalah sosial yang mendorong orang memasuki profesi ini.

Dengan undang-undang baru ini, Belgia tidak hanya menciptakan standar baru dalam perlakuan terhadap pekerja seks, tetapi juga memberikan harapan bahwa setiap orang, terlepas dari profesinya, berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan hak asasi manusia harus mencakup seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X