Setelah menikah, korban berisiko mengalami berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikologis, dan seksual.
Ia menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban, termasuk trauma healing, agar mereka dapat menjalani hidup dengan baik tanpa rasa takut.
Untuk itu, Novi mengusulkan tiga langkah yang seharusnya diberikan kepada korban dalam kasus seperti ini:
1. Perlindungan dan Keamanan: Langkah pertama adalah memastikan perlindungan fisik bagi korban dari potensi ancaman. Ini mencakup penyediaan tempat yang aman dan dukungan dari pihak berwenang untuk mencegah pelaku mengakses atau mengintimidasi korban.
2. Dukungan Psikologis: Korban harus mendapatkan akses ke layanan psikologis yang memadai. Pendampingan dari psikolog atau konselor dapat membantu mereka mengatasi trauma dan memulihkan kesehatan mental mereka setelah pengalaman yang menyakitkan.
Baca Juga: Orang Tua Harus Tahu, Begini Cara Mengatasi Trauma Akibat Kekerasan Seksual pada Anak
3. Edukasi dan Pemberdayaan: Korban juga perlu diberi pendidikan mengenai hak-hak mereka dan akses kepada layanan hukum. Edukasi ini penting agar mereka memahami bahwa mereka tidak sendirian dan memiliki hak untuk melawan kekerasan serta mendapatkan keadilan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan korban dapat merasa lebih aman dan mendapatkan dukungan yang dibutuhkan untuk memulai kembali hidup mereka dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari kekerasan.***
Artikel Terkait
Pemerkosaan Sadis Driver Ojol terhadap Anak SD di Serang, Banten. Pelaku Dikabarkan Melarikan Diri
Kehamilan Beresiko Remaja 19 Tahun Belum Menikah Terkena Sifilis: Kamu Harus Tahu Begini Cara Mengatasinya!
Talasemia di Indonesia, Benarkah Penderitanya Tidak Boleh Menikah? Ini Gejala Awal dan Cara Penanganannya!
Ini 5 Jenis Vaksin yang Sebaiknya Diberikan Sebelum Menikah, Calon Pasutri Wajib Tahu!
Viral! 5 Tahun Menikah, Selebgram Sekaligus Atlet Anggar Cut Intan Nabila di KDRT oleh Suami!