Banten - Seorang driver ojek online diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap AF (8), siswi kelas 2 SD di Kota Serang, Banten, Senin (26/2). Pelaku saat ini dikabarkan melarikan diri ke Kota Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan orang tua AF ke Polresta Serang Kota, peristiwa itu berawal ketika AF dijemput pelaku usai pulang sekolah. Pelaku kemudian membawa korban berkeliling hingga tiba di rumah kosong dekat Masjid Al-Muhajirin, Kelurahan Perancangan.
Di sana, pelaku melakukan kekerasan seksual dan memaksa korban melayani hasrat bejatnya. Usai aksi bejatnya, pelaku membuang korban di pinggir jalan dekat SDN 3 Penancangan. Korban kemudian pulang dalam kondisi syok dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan biadab pelaku. KPAI menegaskan akan memantau proses hukum yang dijalankan pihak kepolisian agar pelaku segera ditangkap dan diadili.
Psikolog dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mengatakan, korban pemerkosaan di usia anak-anak rentan mengalami trauma psikologis jangka panjang seperti depresi, rasa tidak percaya diri, hingga perilaku self-harm. Oleh karena itu, korban memerlukan pendampingan psikososial yang memadai agar pulih dari trauma.
Pihak terkait dan elemen masyarakat diimbau agar bersinergi melakukan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Salah satunya dengan peningkatan pengawasan terhadap fasilitas umum yang rawan dimanfaatkan sebagai tempat kejahatan, serta edukasi tentang keamanan pribadi dan seksual pada anak sejak dini.
Upaya untuk Mencegah Kasus Kejahatan Seksual
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari, diperlukan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah. Sejumlah upaya yang bisa dilakukan antara lain:
1. Mengevaluasi titik-titik rawan dimana kejahatan seksual terhadap anak rawan terjadi, seperti rumah kosong, gang sempit, dan tempat sepi lainnya. Pemerintah dan warga setempat perlu meningkatkan pengawasan pada area-area tersebut.
2. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua mengenai bahaya kejahatan seksual dan cara melindungi anak dari ancaman tersebut. Orang tua harus selalu waspada dan mengajarkan anak untuk tidak mudah percaya dengan ajakan orang asing.
3. Mengintegrasikan pendidikan seks dan keamanan pribadi ke dalam kurikulum sekolah, agar anak-anak bisa belajar cara melindungi diri mereka sendiri sejak dini. Sekolah juga perlu memastikan guru dan stafnya lolos screening ketat agar tidak ada potensi pelaku kejahatan di dalamnya.
4. Memberikan pendampingan psikologis dan dukungan sosial bagi korban dan keluarganya, agar mereka bisa melewati trauma pasca kejadian. Lembaga perlindungan anak juga perlu memastikan hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Dengan langkah-langkah pencegahan di atas, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang sehingga anak-anak Indonesia bisa tumbuh dengan aman. Kejahatan seksual terhadap anak harus dicegah dari akar permasalahannya melalui kesadaran bersama.
Artikel Terkait
10 Dampak Buruk Pelecehan Seksual Bagi Korban, Nomor Terakhir Paling Berbahaya
Viral! Maskot Bobba Menjadi Korban Pelecehan Seksual, Ketahui Penyebab dan Bentuk Pelecehan Seksual
5 Hal yang Harus Dilakukan saat Terjadi Pelecehan Seksual di Kantor