• Senin, 22 Desember 2025

Kakak Adik Ini Diperkosa 13 Orang Hingga Hamil dan Disuruh Menikahi Salah Satu Pelaku: Ini Kata Pemerhati Gender!

Photo Author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 16:15 WIB
Ilustrasi terhadap tindakan pemerkosaan
Ilustrasi terhadap tindakan pemerkosaan

SURATDOKTER.com -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengambil alih penanganan kasus pemerkosaan yang melibatkan dua remaja, K (17) dan D (15), di Purworejo, Jawa Tengah.

Keduanya diduga diperkosa oleh 13 pria di Kecamatan Banyuurip. Pengambilalihan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum yang lebih transparan dan efisien.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Purworejo, namun terjadi mediasi yang melibatkan UPTD PPA dan perangkat desa tanpa melibatkan kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penanganan yang lebih serius.

Sementara itu, salah satu korban dilaporkan hamil dan dipaksa untuk menikah secara siri dengan salah satu pelaku. Ancaman penyebaran video intim oleh pelaku semakin memperparah situasi.

Baca Juga: Bejat! Oknum Guru SMA di Pontianak Perkosa Siswinya hingga Hamil 7 Bulan

Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual memiliki dampak yang kompleks, baik fisik maupun psikologis.

Polda Jateng terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk mendalami kasus ini. Kasus ini diusut dengan menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pemerhati gender, yang menekankan perlunya langkah-langkah konkret untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.

Pemerhati gender, Novi Widyaningrum dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, memberikan tanggapan kritis terhadap wacana menikahi korban pemerkosaan.

Ia menekankan bahwa usulan untuk menikahkan korban yang berusia 15 tahun dengan pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang perkawinan, di mana batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.

Menurutnya, hal ini juga berpotensi menciptakan pernikahan paksa, yang tidak hanya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga konvensi hak asasi manusia dan hak anak.

Baca Juga: Apakah Selingkuh Memandang Gender?

Novi menegaskan bahwa menikahkan korban dengan pelaku akan menjebak mereka dalam siklus kekerasan yang terus berulang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X