• Senin, 22 Desember 2025

Aturan Baru dari Arab Saudi: 5 Penderita Penyakit Ini Tidak Boleh Melakukan Ibadah Haji!

Photo Author
- Kamis, 12 September 2024 | 20:00 WIB
Aturan baru dari Arab Saudi: 5 penderita  penyakit ini tidak boleh ibadah haji!
Aturan baru dari Arab Saudi: 5 penderita penyakit ini tidak boleh ibadah haji!

Vaksinasi Menjadi Syarat Wajib

Seiring dengan pemberlakuan aturan kesehatan yang lebih ketat, jemaah haji diwajibkan untuk melakukan beberapa vaksinasi, seperti meningitis, Covid-19, influenza, dan polio.

Aturan mengenai tempo pemberian vaksin tersebut belum dijelaskan secara rinci, dan akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing negara.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa jemaah yang melaksanakan ibadah haji adalah orang-orang dengan kondisi kesehatan yang baik, sehingga dapat menekan risiko jemaah mengalami sakit parah atau wafat selama menjalankan rangkaian ibadah.

Baca Juga: Terminal Lucidity : Fenomena Ketika Seseorang Sembuh Sesaat Sebelum Meninggal!

Data dari Kementerian Agama (Kemenag) mencatat bahwa pada musim haji tahun 2024, sebanyak 461 jemaah haji Indonesia wafat, mayoritas disebabkan oleh penyakit kronis dan cuaca ekstrem yang mencapai 50 derajat Celsius.

Respons Pemerintah Indonesia

Menanggapi aturan baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia terus mengikuti perkembangan regulasi dari pemerintah Arab Saudi.

Sesuai dengan keterangan Juru Bicara Kementerian Agama, Ibu Anna Hasbie, Kementerian Agama telah mendelegasikan seorang pejabat untuk memperoleh penjelasan mendalam terkait regulasi baru tersebut langsung dari otoritas Arab Saudi.

Selain itu, Kemenag juga akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas mekanisme teknis terkait persyaratan kesehatan haji 2025.

Diskusi ini penting agar aturan yang diterapkan adil dan tidak merugikan jemaah yang telah menunggu lama untuk berhaji.

Baca Juga: Bukan mitos! Ini Penjelasan Psikologis Tentang Seseorang yang Menangis Setelah Terlalu Banyak Tertawa

Aturan ini diperkirakan akan berdampak pada seluruh jemaah haji, baik reguler maupun haji khusus.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi, menyatakan bahwa aturan baru ini tidak mengenal batasan, sehingga berlaku untuk semua jenis jemaah haji.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan seluruh calon jemaah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, baik dari segi kesehatan maupun persiapan lainnya, untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan lancar dan aman. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X