• Senin, 22 Desember 2025

Perubahan Kebijakan: Pemerintah Melegalkan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi aborsi atau pengguguran janin boleh dilakukan oleh korban kekerasan seksual (Unsplash/Volodymyr Hryshchenko)
Ilustrasi aborsi atau pengguguran janin boleh dilakukan oleh korban kekerasan seksual (Unsplash/Volodymyr Hryshchenko)

Fasilitas kesehatan yang akan melakukan prosedur ini juga menjadi fokus perhatian. Pemerintah diminta untuk menetapkan standar yang jelas mengenai fasilitas yang dapat melakukannya.

Fasilitas tersebut harus memenuhi kriteria keamanan yang ketat untuk memastikan sterilitas dan penggunaan alat yang memadai, guna menghindari risiko kesehatan yang dapat timbul selama prosedur.

Baca Juga: Ini Manfaat Air Rebusan Daun Sirih yang Bisa Mencegah Karies Gigi atau Gigi Berlubang

Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual dengan memungkinkan akses ke aborsi dalam kondisi tertentu, sembari memastikan bahwa prosedur dilakukan dengan standar keamanan yang tinggi.

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hak-hak korban kekerasan seksual dan kebutuhan untuk menjaga keselamatan medis dalam pelaksanaan aborsi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X