• Senin, 22 Desember 2025

Mahasiswa Unismuh Makassar Alami Luka Robek di Kaki Usai Mengamuk dan Merusak Pintu Kampus

Photo Author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 17:39 WIB
Foto mahasiswa Unismuh Makassar mengamuk dan merusak pintu
Foto mahasiswa Unismuh Makassar mengamuk dan merusak pintu

SuratDokter.com - Salah satu dari empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar yaitu Mahasiswa Fakultas Teknik (FT) berinisial MI, 25 tahun, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang mengamuk dan merusak pintu kaca kampus mengalami luka di kakinya. Akibat lukanya tersebut pelaku mendapatkan 28 jahitan.

Humas Unismuh Makassar Hadisputra menjelaskan pada Jumat (7/6/2024) bahwa setelah melakukan perusakan, kaki pelaku mengalami cedera dan dia dibawa ke Rumah Sakit Faisal atas inisiatif sendiri.

Hadisaputra menjelaskan bahwa menurut keterangan dokter, mahasiswa tersebut mengalami luka robek di bawah mata kakinya setelah menendang pintu kaca, mengakibatkan beberapa urat kakinya putus.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Perlu Siaga Agar Tidak Ada Jentik Nyamuk DBD di rumah atau Satpol PP Beri Denda 50 Juta

Hadisaputra juga menambahkan bahwa, pelaku mengalami luka robek serius di bawah mata kaki akibat aksi menendang kaca.

Beberapa urat kakinya ada yang putus, sehingga harus mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.

dokter menyarankan untuk di operasi, namun MI menolak saran tersebut. Pihak dokter hanya bisa menutup luka robek tersebut dengan 28 jahitan.

Kampus Unismuh Makassar pada hari Rabu (5/6) terjadi insiden bahwa empat mahasiswa dari Unismuh Makassar mengamuk dan merusak pintu kaca di kampus.

Baca Juga: WHO Konfirmasi Kematian Pertama Flu Burung H5N2

MI (25), yang merusak fasilitas kampus, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Polsek Rappocini AKP Mustari Alam mengatakan, MI dikenai Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Selain itu, MI juga dilaporkan oleh pihak birokrasi Unismuh Makassar.

Mustari mengatakan pada Jumat (7/6/2024) malam bahwa para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 tentang perusakan, dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan.

Berdasarkan informasi, aksi perusakan yang dilakukan oleh MI terjadi pada Rabu (5/6/2024) petang. Kejadian ini bermula saat MI merasa kesal karena laptop milik rekannya tidak kunjung dikembalikan oleh mahasiswa dari fakultas lain.

Baca Juga: Viral: Dikatain Petugas, Pasien BPJS Curhat di Facebook

Mustari menjelaskan bahwa MI menendang kaca karena kesal laptop milik temannya tidak dikembalikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X