• Senin, 22 Desember 2025

Lansia yang Terdaftar Kartu Lansia Jakarta Dapat Enam Ratus Ribu, Kapan Bisa Dicairkan?

Photo Author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 17:00 WIB
KartuLansia Jakarta dengan ATM Bank DKI  (aniesbaswedan.com)
KartuLansia Jakarta dengan ATM Bank DKI (aniesbaswedan.com)

SURATDOKTER.com - Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) menjadi pertanyaan masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi bahwa Kartu Lansia Jakarta merupakan program dari Pemerintah DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar lansia.

Program tersebut dikhususkan bagi lansia yang tidak berpenghasilan tetap atau penghasilannya sangat minim.

Kartu Lansia Jakarta juga diberikan kepada lansia yang sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur serta lansia yang terlantar secara sosial dan psikis.

Baca Juga: Mata Bintitan: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobati Secara Alami

Jadwal Pencairan Kartu Lansia

Bagi Lansia yang terdaftar Kartu Lansia Jakarta akan menerima dana bantuan sebesar enam ratus ribu rupiah (Rp.600.000) untuk 2 bulan.

Jadwal pencairan Kartu Lansia Jakarta pada tahap kedua yaitu tiga bulan sekali sebesar Rp 900.000 dan sampai saat ini belum ada jadwal lebih lanjut untuk tanggal pencairan.

Sedangkan Kartu Lansia Jakarta tahap pertama telah dicairkan sebesar Rp 600.000 untuk 2 bulan pada 1 Maret 2024 lalu. 

Dana tersebut bisa dicairkan melalui ATM khusus Kartu Lansia Jakarta yang diterbitkan oleh Bank DKI.

Cara cek Kartu Lansia Jakarta dapat dilakukan dengan cara berikut.

1. Kunjungi website siladu.jakarta.go.id
2. Masukkan NIK lansia yang telah terdaftar di wilayah DKI Jakarta
3. Klik menu Cek
4. Halaman akan otomatis menampilkan informasi status penerima KartuLansia Jakarta. 

Baca Juga: UU KIA Memberi Jatah Cuti Melahirkan pada Ayah: Apa Peran yang Bisa Dilakukannya untuk Ibu?

Cara Daftar Kartu Lansia

Adapun cara mendaftar KartuLansia Jakarta dapat dilakukan dengan cara yang ada di bawah ini.

1. Unduh aplikasi cek bansos di ponsel
2. Buka aplikasi cek bansos
3. Siapkan NIK dan KK
4. Pilih menu Registrasi dan ikuti arahan yang ditunjukkan hingga selesai
5. Setelah berhasil klik menu daftar usulan untuk mendaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X