• Senin, 22 Desember 2025

Viral! Bayi Ini Terlahir dengan 24 Jari di Tangan dan Kaki, Benarkah Berhubungan dengan Polidaktili?

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 21:16 WIB
Ilustrasi bayi lahir dengan 24 jari di tangan dan kaki (Pixabay.com/5921373)
Ilustrasi bayi lahir dengan 24 jari di tangan dan kaki (Pixabay.com/5921373)

1. Klip Vaskular

Dalam langkah ini, dokter menggunakan klip vaskular untuk menjepit pangkal jari tambahan, bertujuan menghentikan aliran darah ke jari tersebut sehingga dapat menyebabkan matinya jari tersebut. 

Setelah 1–2 minggu, dokter akan melepaskan jari tambahan tersebut. Proses ini dipilih jika jari tambahan terdiri dari jaringan lunak dan tidak melekat pada tulang jari sebelahnya.

Baca Juga: Kelainan Kongenital pada Bayi. Simak Penyebab dan Pencegahannya

Selain itu, prosedur ini tidak menimbulkan rasa sakit atau mengganggu aliran darah.

2. Operasi 

Operasi dapat dilakukan jika terdapat jari tambahan yang terbentuk secara sempurna atau melekat dengan baik pada tulang dan sendi.

Prosedur ini biasanya dilaksanakan di rumah sakit, namun tidak memerlukan pasien untuk dirawat inap.

Tingkat kesempurnaan pembentukan jari tambahan akan memengaruhi tingkat kompleksitas operasi yang akan dilakukan oleh dokter.

Setelah menjalani operasi, pasien akan disarankan untuk menggunakan gips atau bidai selama beberapa minggu atau bahkan bulan.

Terapi fisik (fisioterapi) atau terapi okupasi juga direkomendasikan untuk memastikan bahwa anggota tubuh pasien dapat pulih dan berfungsi seperti sebelumnya.

Penting untuk dicatat bahwa dokter umumnya tidak akan melakukan operasi pada bayi yang belum mencapai usia 1 tahun.

Secara umum, operasi ini dilakukan ketika bayi berusia antara 1–2 tahun, dan terkadang memerlukan lebih dari satu tahap operasi.

Maka dari itu untuk ibu hamil bisa selalu kontrol kehamilan agar bisa terdeteksi apakah terdapat kelainan atau tidak pada janin.

Lalu, tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang, dan mengonsumsi makanan dengan gizi yang lengkap dan seimbang. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofie

Sumber: Twitter/X @faktacom_

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X