SURATDOKTER.com - Baru-baru ini telah viral di media sosial tentang beredarnya video petugas administrasi di salah satu puskesmas memarahi keluarga pasien lantaran tidak membawa kartu BPJS.
Di dalam unggahan tersebut banyak warganet berkomentar, bahwa untuk keperluan rekam medis sekarang terintegrasi dengan KTP atau KK saja.
Untuk mengetahui syarat dalam berobat ke Puskesmas untuk menjawab benar tidaknya komentar warganet tersebut, Tim Surdok akan membahas disini.
Tanggapan Warganet Mengenai Video Pendaftaran di Puskesmas
Dalam video yang di unggah oleh akun Twitter @REP0RT.ID, unggahan tersebut disertai caption,
"Tak bawa kartu BPJS, Pegawai puskesmas tanjung marulak, tebing tinggi tolak pasien hingga ngamuk.
Kepala puskesmas; pakai KTP saja sudah bisa dilayani, akan saya panggil yang bersangkutan."
Video merekap seorang perempuan yaitu petugas administrasi pendaftaran puskesmas, sedang memarahi keluarga pasien lantaran tidak membawa kartu BPJS.
Baca Juga: Hanya Dengan KTP, Semua Orang Bisa Berobat di Puskesmas!
Kemudian di video kedua, ada Kepala Puskesmas yang memberikan keterangan bahwa seharusnya bisa menggunakan KTP saja.
Hal ini membuat banyak warganet geram dan memberikan komentar bahwa mereka sepakat dengan Kepala Puskesmas.
Berikut beberapa tanggapan warganet:
Oleh akun Twitter @luvcupoftea,
"sekarang kan gapake kartu-kartu. cukup pake ktp.. masa nakes gatau aturan ini. Banyak sih pengalaman ga mengenakkan di puskesmas, dokternya baik... bagian pendaftarannya yg galak songong, ga bawa 1 surat diomelin gada empati. Orang berobat pengen sembuh bukan adu mulut."
Kemudian oleh akun @nowodjati juga berkomentar, "Perjuangan rakyat kecil, untuk menikmati fasilitas kesehatan aja harus drama dulu, mungkin petugas puskesmas nya juga taat prosedur,kalo mau periksa harus bawa kartu BPJS, belum lagi minta rujukan ke faskes diatasnya...huh.. sulit."
Artikel Terkait
Pengalaman Berobat di Puskesmas Surabaya, Ternyata Tidak Selalu Buruk!
Kenapa Penanganan Peserta BPJS lelet? Diskriminasikah?
5 Fasilitas Gratis yang Bisa Didapatkan Ibu Hamil di Puskesmas, Bisa Hemat Biaya untuk Lahiran
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan: Ketahui Perbedaan Fasilitas yang Akan Diterima