• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Mycoplasma Pneumoniae Ditemukan di Indonesia, Ini Upaya Kemenkes dalam Pencegahannya

Photo Author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 06:00 WIB
Mencegah Penyebaran Kasus Mycoplasma Pneumoniae di Indonesia (Magda Ehlers/pexels.com)
Mencegah Penyebaran Kasus Mycoplasma Pneumoniae di Indonesia (Magda Ehlers/pexels.com)

Upaya Pencegahan Mycoplasma Pneumoniae

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan, telah mengambil langkah-langkah seperti penguatan laboratorium untuk memeriksa spesimen terkait Mycoplasma pneumoniae.

Dua laboratorium telah ditunjuk sebagai laboratorium rujukan nasional.

Meskipun kasus pneumonia Mycoplasma pneumoniae mengalami peningkatan di Indonesia, penting untuk diingat bahwa ini bukan penyakit baru, dan kewaspadaan serta tindakan pencegahan dapat efektif dilakukan sesuai dengan pedoman yang telah ada.

Pencegahan penularan Mycoplasma pneumoniae dapat dilakukan sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kemenkes meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemantauan global dengan cara meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap orang, pelabuhan, bandara dan lintas batas negara, alat angkut serta barang bawaan terutama dari negara terjangkit.

Baca Juga: Disebut Penyebab Pneumonia di China, Kenali Mycoplasma Pneumoniae: Gejala, Risiko, serta Penyebarannya

Selain itu, simak langkah-langkah berikut ini untuk mengurangi risiko penyakit pernapasan, termasuk infeksi Mycoplasma pneumoniae:

  • Menggunakan masker
  • Menjaga jarak saat sakit
  • Tidak bepergian ketika sakit
  • Menjalankan perilaku hidup bersih dengan mencuci tangan secara teratur
  • Melakukan vaksinasi covid-19, influenza dan patogen penyakit pernafasan lainnya
  • Pastikan ventilasi udara yang baik di rumah 

Apabila ada tanda atau gejala demam dan batuk yang disertai dengan kesulitan bernapas segera periksakan diri ke layanan kesehatan terdekat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayunda Christina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X