Dimana pihak BPOM telah melakukan tindakan pengawasan ini di ritel tradisional e-commerce, hingga para distributor. Pihak BPOM telah menemukan sekitar 188.649 buah produk yang tidak memenuhi standar ketentuan yang berlaku.
Dimana produk kadaluarsa mencapai 31,89 persen, rusak sebanyak 19,09 persen serta 49,03 persen produk yang tidak memiliki izin edar.
Dimana jika di total secara keseluruhan total temuan pelanggaran ini dapat mencapai Rp 2,29 Miliar, dimana dengan rincian Rp 1,34 miliar produk tanpa rincian izin edar, sejumlah Rp 411 juta serta Rp 540 juta produk yang rusak.
Ciri - ciri Takjil yang Mengandung Zat Berbahaya
- Takjil awet dalam waktu yang sangat lama
- Tidak adanya lalat yang mengerubungi takjil
- Warna makanan terlalu terang
- Tekstur makanan yang lebih kenyal atau terlalu kenyal
Jika dirasa menemukan ciri ciri dari takjil tersebut maka segeralah melaporkan ke pihak berwajib agar tidak terjadi keracunan makanan yang terjadi.
Sekian penjelasan mengenai takjil yang berbahaya bagi tubuh. Semoga bermanfaat.**