kesehatan

Begini Cara Berobat Dengan Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan Saat Mudik

Senin, 31 Maret 2025 | 12:45 WIB
Pemudik yang menunggu kereta di pelabuhan Merak

SURATDOKTER.com - Mudik Lebaran adalah tradisi tahunan yang selalu dinanti oleh banyak masyarakat Indonesia. Berkumpul dengan keluarga di kampung halaman menjadi momen yang penuh kebahagiaan.

Namun, terkadang masalah kesehatan tidak dapat dihindari selama perjalanan atau saat berada di tempat tujuan. Untungnya, peserta BPJS Kesehatan tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan meskipun berada di luar kota asal.

Pada masa libur Lebaran, BPJS Kesehatan menjamin akses layanan kesehatan bagi pemudik tanpa harus membawa rujukan dari fasilitas kesehatan tempat asal.

Baca Juga: Terkait Tidak Pernah Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan, Apakah Iurannya Bisa Dicairkan Kembali? Ini Aturannya!

Hal ini tentunya memberikan rasa aman dan tenang bagi para pemudik yang mungkin membutuhkan perawatan medis saat jauh dari rumah.

Akses Layanan Kesehatan di Luar Kota

Peserta BPJS Kesehatan tetap dapat mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik di tempat asalnya maupun di luar daerah tempat peserta terdaftar.

Hal ini berlaku selama masa mudik dan libur Lebaran, sehingga peserta tidak perlu khawatir jika membutuhkan pelayanan medis mendadak.

Penting untuk memastikan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif agar layanan dapat diakses dengan lancar.

Untuk memeriksa status kepesertaan, peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Selain itu, informasi mengenai FKTP yang beroperasi selama libur Lebaran juga dapat diakses melalui aplikasi tersebut.

Prosedur Mendapatkan Layanan Kesehatan

Jika mengalami gangguan kesehatan saat mudik, peserta dapat langsung mengunjungi FKTP terdekat, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar sebagai tempat asal.

Peserta hanya perlu membawa kartu BPJS Kesehatan atau menunjukkan bukti kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Terkait Karyawan yang Terkena PHK, Apakah Iuran BPJS Kesehatannya Tetap Berjalan? Ini Aturannya!

Pada kondisi kegawatdaruratan medis, semua fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, diwajibkan memberikan pelayanan tanpa memandang tempat asal peserta terdaftar.

Seluruh fasilitas kesehatan juga harus melayani peserta BPJS Kesehatan selama keadaan darurat tanpa dikenakan biaya tambahan.

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB