SURATDOKTER.com - Berapa iuran BPJS kesehatan terbaru setelah diganti dengan KRIS?
Seperti diketahui kelas 1,2 dan 3 perawatan BPJS kesehatan akan dihapus dan diganti dengan KRIS. Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 103B ayat 1 Perpres menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku pada 30 Juni 2024.
Lantas, berapa besaran iuran BPJS terbaru setelah diganti KRIS?
Baca Juga: Benarkah Wortel Bisa Mengurangi Mata Minus? Cek Faktanya di Sini!
Apa Itu KRIS?
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar dapat diartikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh semua peserta BPJS Kesehatan.
Seperti yang diketahui sistem BPJS saat ini menerapkan kelas 1, 2 dan 3 dengan mengelompokan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas dari ruang perawatan yang menjadi haknya.
Sementara pada sistem KRIS tidak ada pengelompokan kelas dan semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan standar yang sama sesuai dengan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Heboh! Menkes Ungkap 32 Juta Warga Indonesia Alami Gangguan Mental, Apa Penyebabnya?
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berdasarkan KRIS
Presiden Jokowi menegaskan selama menunggu ketetapan baru mengenai iuran, maka tidak ada kenaikan tarif BPJS Kesehatan sepanjang 2024 ini.
Sebagai informasi, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1,2, 3 yang masih berlaku saat ini yaitu:
1. Kelas III sebesar Rp35.000 per bulan setelah mendapat subsidi pemerintah Rp7.000
2. Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan
3. Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan