3. Pelayanan Gawat Darurat
Kamu dapat langsung mengunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) terdekat jika Kamu berada di luar kota.
Untuk mendapatkan pelayanan dan penanganan sesuai ketentuan, pastikan Kamu memiliki identitas diri seperti KTP dan kartu peserta BPJS Kesehatan.
Fasilitas Persalinan
BPJS Kesehatan juga membayar fasilitas persalinan bagi ibu yang akan melahirkan.
Pelayanan Ambulans
Untuk pasien yang memerlukan ambulans, layanan ini juga tersedia. Ingatlah bahwa ketentuan ini berlaku sesuai dengan Pasal 55 ayat (2) dan (3) dari Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang "Jaminan Kesehatan".***