Terakhir, calon peserta BPJS kesehatan PBI harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
Selain mengetahui syaratnya, begini cara daftar BPJS kesehatan PBI:
Pendaftaran bisa dilakukan di kelurahan/perangkat desa dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).
Kelurahan/perangkat desa akan melakukan musyawarah yang kemudian akan mengusulkan kepada kepala desa.
Setelah usulan disetujui, kepala desa akan meneruskannya pada bagian Dinas Sosial.
Baca Juga: Berobat BPJS kesehatan di Luar Kota saat Mudik Lebaran 2024, Apakah Diperbolehkan?
- Selanjutnya Dinas Sosial akan meneruskannya pada bagian yang berwenang di walikota.
- Apabila disetujui, walikota akan meneruskannya kepada bagian berwenang di gubernur.
- Dari gubernur lah usulan tersebut akan diusulkan kepada Menteri Sosial.
- Apabila data telah berhasil di validasi dan di verifikasi, Pihak menteri Sosial akan menetapkan anggota Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta mendaftarkan calon peserta sebagai BPJS kesehatan PBI.
- Terakhir, pihak BPJS kesehatan akan memproses pendaftaran anggota dan segera memberikan menginformasi kepada peserta.
Sekian penjelasan mengenai BPJS Kesehatan PBI pengertian, syarat dan cara daftarnya.
Sekian, semoga bermanfaat.***