suratdokter.com - BPJS Kesehatan merupakan asuransi yang dimiliki oleh pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Perlu dicatat bahwa asuransi ini telah resmi didirikan dan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014 yang lalu.
Seperti halnya asuransi pada umumnya, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya, baik secara mandiri maupun melalui perusahaan sebagai manfaat bagi para pekerja.
Menonaktifkan BPJS bisa terdengar sulit atau merepotkan, namun sebenarnya prosesnya cukup mudah dilakukan. Kamu bisa melakukannya secara online. Jadi, penonaktifan BPJS akan menjadi lebih mudah.
Baca Juga: Punya Tunggakan BPJS? Simak Cara Mudah Pembayarannya di Sini, Bisa Lewat E-commerce dan Indomaret
Alasan Penghentian Layanan BPJS Kesehatan
Secara umum, terdapat tiga alasan yang mendasari keinginan seseorang untuk membatalkan asuransi kesehatan negara tersebut. Alasan pertama adalah kematian.
Seseorang yang telah meninggal tidak lagi perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Biasanya, keluarga atau kerabat dekat yang akan mengurus proses pembatalan tersebut.
Ada alasan kedua mengapa seseorang memilih untuk keluar dari perusahaan dan belum mendapatkan pekerjaan baru. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, biasanya perusahaan yang membayar premi asuransi negara bagi karyawan.
Agar tidak ada tunggakan yang mengakibatkan denda, peserta biasanya memilih untuk menonaktifkan keanggotaannya sampai ia berhasil mendapatkan pekerjaan baru.
Alasan ketiga adalah tidak mampu membayar. Ini sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Sebagai contoh, daripada membayar sejumlah uang setiap bulan, lebih baik dana tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Tips Mengatasi Kulit Kering dan Kusam Saat Puasa, Berikut Penjelasannya!
Jika ingin melakukan secara online, kamu dapat menggunakan aplikasi bernama EDabu (Elektronik Data Badan Usaha).
Dengan aplikasi tersebut, penonaktifan kartu BPJS bisa dilakukan dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Silakan unduh aplikasi EDabu seperti yang biasa dilakukan.
- Silakan lakukan login (Jika belum memiliki akun, klik "Daftar").
- Setelah berhasil masuk, pilih opsi "Mutasi Peserta".
- Selanjutnya, pilih "Data Peserta".
- Data peserta akan muncul secara otomatis.
- Pilih nama peserta yang ingin dinonaktifkan.
- Lakukan konfirmasi, dan proses selesai.
Jika Anda benar-benar ingin menonaktifkan secara offline, Anda dapat langsung mengunjungi kantor BPJS terdekat.
Namun, Anda juga harus mempersiapkan beberapa dokumen yang harus Anda tunjukkan. Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan: