kesehatan

Denda yang Dibayarkan Ketika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasannya!

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:00 WIB
ilustrasi bpjs (Retia Kartika Dewi )

suratdokter.com - BPJS Kesehatan merupakan lembaga publik yang bertanggung jawab dalam melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan agar tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa peserta yang tidak mematuhi kewajibannya akan dikenai denda.

Selain itu, peserta yang terlambat membayar iuran juga tidak akan bisa menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Namun, bagaimana jika peserta lupa atau dengan sengaja tidak membayar iuran BPJS Kesehatan? Jika peserta tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, mereka akan dikenakan denda.

Berapa besar denda yang harus dibayarkan jika peserta tidak membayar dan menunggak iuran BPJS Kesehatan? Temukan penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Apa Saja Perawatan Wajah Bisa Ditanggung BPJS? Simak di Sini!

Peraturan tentang Sanksi Denda BPJS Kesehatan

Sanksi BPJS Kesehatan diberlakukan bagi peserta BPJS mandiri yang telat atau tidak membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.

Peserta BPJS Kesehatan mandiri adalah peserta yang harus membayar iuran bulanan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan, dan bukan merupakan tanggungan dari perusahaan atau pemerintah.

Peserta BPJS Kesehatan yang mandiri harus membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10. Jika terlambat, peserta akan dikenai denda dan status kepesertaannya bisa dinonaktifkan.

Menurut informasi resmi dari BPJS Kesehatan, mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran iuran.

Namun, jika peserta terlambat membayar, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sehingga tidak dapat menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa status kepesertaan dapat dihentikan sementara mulai dari tanggal 1 bulan berikutnya.

Ketentuan ini berlaku untuk peserta mandiri dan peserta yang iuran BPJS Kesehatannya ditanggung oleh perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB