kesehatan

Ingin Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan diatas Rp. 10 Juta? Bagaimana Caranya? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Kamis, 14 Maret 2024 | 21:05 WIB
Ilustrasi, orang tua (Freepik/Lifestylememory)

SURATDOKTER.com- BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada pesertanya untuk mendapatkan pendanaan sebesar Rp. 10 juta melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT sendiri merupakan program perlindungan yang dirancang untuk memastikan pesertamenerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT salah satunya adalah peserta akan dibayarkan segera setelah mencapai usia 56 tahun, cacat tetap total, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia tetap dengan status orang asing.

Dalam hal ini, perlu diperhatikan bahwa jika Anda ingin menerima dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi syarat-syarat tertentu terlebih dahulu, yaitu seperti perusahaan atau surat keterangan mengenai pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Rentan Penyakit Kronis, Ini Makanan yang Harus Dihindari Oleh Golongan Darah A, Berikut Penjelasannya

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan diatas Rp. 10 Juta

Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat untuk mendapatkan JHT. Apa sajakah itu?

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun berhak mengikuti.

Ajukan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Silakan ajukan melalui cabang kerja BPJS terdekat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Aktif atau Tertutup Perusahaan
  • Buku Tabungan
  • NPWP (dengan total saldo 50 juta) Jika Anda mengklaim Manfaat JHT melebihi Rp. 10 juta

Jika jangka waktu penarikan lebih dari dua tahun, penarikan sebagian JHT dapat dikenakan pajak progresif atas penarikan JHT berikutnya.

Baca Juga: Kandungan Gizi Kolak Pisang, Takjil Favorit Berbuka Puasa

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara tunai:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
  3. Perjanjian Jual Beli (PPJB) atau AJB (Perjanjian Jual Beli)
  4. NPWP (jika ada, dan kepesertaan dengan saldo JHT lebih besar dari 50 juta
  5. Kelayakan JHT Persyaratan Bagian s/d 30% bila pembelian rumah secara kredit:
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
  • NPWP (tersedia dan untuk peserta dengan saldo JHT lebih tinggi (rincian) 50 juta atau lebih)
  • Dokumen bank berdasarkan alokasi sebagai berikut:
  • Uang muka hipotek berupa: Fotokopi kontrak hipotek atau fotokopi surat penawaran pinjaman Petunjuk bisnis dan nomor rekening peserta di bank yang mengajukan pinjaman
  • Pembayaran angsuran atau angsuran KPR : Fotokopi perjanjian KPR, bukti saldo debet atau pinjaman peserta, fotokopi laporan usaha, serta nomor dan rekening bank
  • Permohonan pinjaman peserta. Sisa bentuk hak tanggungan: fotokopi perjanjian hipotek, formulir pelunasan hak tanggungan, bukti saldo debet atau pinjaman peserta, fotokopi instruksi kerja, dan rekening peserta di bank yang mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Resep Menu Buka Puasa Sesuai Golongan Darah Supaya Tetap Sehat Selama Ramadhan

Selanjutnya, setelah peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, dana JHT akan dibayarkan seluruhnya sebesar 100%.

Termasuk jika Anda berhenti dari pekerjaan, mengalami cacat permanen, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB