kesehatan

18 Jenis Operasi yang Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan Prosedur Pelaksanaannya

Kamis, 14 Maret 2024 | 17:01 WIB
BPJS Kesehatan menanggung operasi sesuai peraturan JKN, memastikan akses kesehatan bagi masyarakat (freepik/stefamerfik)

SURATDOKTER.com - Asuransi sosial BPJS Kesehatan telah menjadi penopang utama dalam akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia. 

Salah satu poin penting dalam layanan yang diberikan adalah kemampuan BPJS Kesehatan untuk memberikan bantuan dalam pengobatan dan perawatan di rumah sakit kepada pesertanya.

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk tindakan operasi. 

Berdasarkan peraturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berikut adalah daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Operasi penggantian sendi lutut
  2. Operasi kelenjar getah bening
  3. Operasi pencabutan gigi
  4. Operasi untuk kanker
  5. Operasi katarak
  6. Operasi hernia
  7. Operasi amandel
  8. Operasi bedah vaskuler
  9. Operasi batu empedu
  10. Operasi mata
  11. Operasi usus buntu
  12. Operasi bedah mulut
  13. Operasi tumor
  14. Operasi odontektomi
  15. Operasi miom
  16. Operasi jantung
  17. Operasi caesar
  18. Operasi kista

Namun, untuk mendapatkan tanggungan ini, peserta harus menerima perawatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang disetujui oleh BPJS Kesehatan. 

Ketika pengobatan pasien memerlukan tindakan operasi, mereka akan diberi surat rujukan untuk pergi ke rumah sakit dan mendapatkan jadwal operasi dari dokter terkait.

Baca Juga: Rawat Inap Bisa Menggunakan BPJS kesehatan, Simak Ketentuan dan Penjelasan Lengkapnya!

Syarat Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebelumnya, beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS, antara lain:

  1. Kartu pasien dari rumah sakit atau fasilitas tingkat pertama sebelumnya.
  2. Kartu BPJS Kesehatan peserta asuransi.
  3. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti klinik ataupun puskesmas.

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada juga jenis operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti:

  1. Tindakan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan atau yang tidak menyelesaikan proses pengajuan yang tepat.
  2. Operasi kosmetik atau estetika yang tidak membahayakan keselamatan pasien.
  3. Tindakan operasi karena cedera diri sendiri (akibat kelalaian yang menyebabkan luka atau ketidaktelitian pasien).
  4. Operasi yang dilakukan di luar Indonesia atau di luar negeri, atau yang di luar jangkauan BPJS Kesehatan.
  5. Operasi yang disebabkan oleh kecelakaan.

Baca Juga: Benarkah BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Penerbitan SKCK? Simak Fakta Sebenarnya!

Prosedur Pelaksanaan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Oleh karena itu, terdapat prosedur operasi yang harus diikuti agar biaya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah prosedurnya:

  1. Pastikan peserta menerima pengobatan di fasilitas tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, atau dokter umum.
  2. Dokter yang berada di fasilitas tingkat pertama ini akan mengeluarkan surat rujukan jika diagnosis memerlukan tindakan operasi.
  3. Surat rujukan tersebut akan diteruskan ke bagian spesialis di rumah sakit sesuai dengan jenis operasi yang diperlukan.
  4. Tujuan dari surat rujukan ini adalah untuk menilai kondisi pasien saat diterima oleh dokter spesialis.
  5. Jika kondisi pasien memungkinkan untuk menjalani tindakan operasi, dokter akan membuat jadwalnya.
  6. Pasien yang akan menjalani operasi akan menerima perawatan sesuai dengan diagnosis yang diterima.
  7. Jika pasien dalam keadaan darurat dan memerlukan tindakan segera, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya meskipun tanpa surat rujukan.
  8. Sebelum menjalani operasi, pasien akan diteruskan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Terkait operasi yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan persyaratan untuk menjalani tindakan operasi, hal ini telah diatur dalam pedoman penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.

Melalui peraturan ini, diharapkan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB